Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Juru bicara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok-Djarot Syaiful Hidayat, Ruhut Sitompul, mengatakan, empat partai pendukung siap memberikan pendampingan hukum bagi Ahok dalam pemeriksaan di Mabes Polri.
Hari ini, Ahok diperiksa sebagai tersangka dugaan penistaan agama.
"Pak Ahok didampingi oleh tim hukum mewakili empat partai pendukung, ditambah satu lagi dari PPP kubu Djan Faridz," ujar Ruhut di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11).
Dari PPP, anggota tim hukum Ahok diwakili oleh Humphrey Djemat, Sekretaris Jenderal PPP versi Muktamar Jakarta.
Sementara itu, yang lainnya merupakan anggota divisi hukum dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, dan Partai Hanura.
Ruhut mengatakan, dukungan murni dilakukan karena ingin memenangkan Ahok dalam kontestasi politik pada 2017 mendatang.
"Siapa pun yang bantu Ahok, enggak ada UUD, 'ujung-ujungnya duit'. Terus terang saya terharu," kata Ruhut.
Ruhut memastikan Ahok kooperatif dengan bergulirnya proses hukum. Mengenai desakan penahanan Ahok, Ruhut menganggap polisi tak bisa diintervensi.
Menurut Ruhut, penyidik berhak mempertimbangkan secara subyektif dan obyektif untuk menilai apakah seseorang layak ditahan atau tidak.
"Saya ini 40 tahun jadi advokat. Tegas saya katakan, satu kasus tidak boleh kita samakan dengan kasus yang lain, apalagi ada subyektivitas kepolisian, tegas," kata Ruhut.
Setibanya di Mabes Polri, Ahok tak banyak menjawab pertanyaan wartawan. Ia tiba sekitar pukul 08.55 WIB dengan pengawalan ketat ajudan serta anggota kepolisian.
"Aduh gimana ini. Nanti ya," kata Ahok sambil terus melempar senyum kepada wartawan.
Sebelum Ahok tiba, beberapa anggota tim pemenangan Ahok-Djarot sudah tiba terlebih dahulu.
Mereka antara lain Prasetio Edi Marsudi dan Ruhut Sitompul. Begitu pun pengacara Ahok, Sirra Prayuna.
Penetapan tersangka Ahok dilakukan setelah gelar perkara terbuka tetapi terbatas yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri pada Selasa (15/11/2016) lalu. Ahok dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News