kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

Ahok didampingi belasan kuasa hukum


Selasa, 22 November 2016 / 12:03 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sebanyak 15 kuasa hukum mendampingi calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

"Kami mendampingi Pak Basuki menjalani pemeriksaan. Ada 10 - 15 orang kuasa hukum yang hadir, sekitar 15-an (kuasa hukum)," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna, di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/11).

Sirra mengatakan, pemeriksaan hari ini beragendakan untuk melengkapi data serta mempertajam informasi mengenai kasus dugaan penistaan agama.

"Saya kira Pak Basuki sadar betul yang dihadapi ini pemeriksaan hukum, dan beliau tentu memiliki argumentasi untuk menyempurnakan penyelidikan sebelumnya," kata Sirra. (Baca: Bareskrim Tetapkan Ahok sebagai Tersangka Penistaan Agama)

Hingga pukul 10.45 WIB, Ahok masih menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Mabes Polri. Penetapan tersangka Ahok dilakukan setelah gelar perkara terbuka terbatas yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Selasa (15/11) lalu.

Ahok dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama. Kemudian Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×