kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.312   -10,00   -0,06%
  • IDX 6.841   -27,74   -0,40%
  • KOMPAS100 989   -6,82   -0,69%
  • LQ45 759   -5,73   -0,75%
  • ISSI 223   -0,14   -0,06%
  • IDX30 391   -3,82   -0,97%
  • IDXHIDIV20 455   -5,86   -1,27%
  • IDX80 111   -0,64   -0,57%
  • IDXV30 113   -0,94   -0,83%
  • IDXQ30 127   -1,22   -0,96%

Tak ada kebaruan, desain pipa fleksible digugat


Minggu, 26 Juli 2015 / 19:18 WIB
Tak ada kebaruan, desain pipa fleksible digugat


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Sejumlah pelaku bisnis usaha toko distribusi produk pipa air mengajukan gugatan pembatalan desain pipa milik Syamsul S. Alam.

Penggugat yang terdiri dari Mimin, Adi D. Kurniawan, dan Dani menunjuk kuasa hukum Lice V. Efdora dari kantor Acemark. Selaku distributor, para tergugat menjual desain pipa milik tergugat yang biasanya dikenal dengan istilah pipa kran air fleksibel.

Adapun desain industri itu telah didaftarkan Alam ke Dirjen HKI dengan nomor registrasi IDD0000039452 pada 20 Maret 2014. "Adanya hak desain tersebut, membuat bisnis para penggugat menjadi terganggu," kata Lice dalam berkas gugatan yang diterima KONTAN, beberapa waktu lalu.

Dia juga menambahkan tergugat telah mempergunakan hak atas desain industri tersebut untuk melarang dan mengintimidasi para penggugat. Bahkan, Syamsul pernah mengajukan laporan pidana terhadap para pelaku usaha pipa.

Padahal, Lice menilai desain industri milik Syamsul dengan judul pipa saluran tersebut tidak memiliki nilai kebaruan (lack of novelty) dan sudah menjadi milik umum (public domain).

Dengan begitu, hsl tersebut telah melanggar pasal 2 Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang menyebutkan, hak desain industri diberikan hanya untuk desain industri yang baru. Selain itu, desain industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, desain tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.

Tak hanya itu, dalam pasal 4 undang-undang yang sama menyebutkan, hak desain industri tidak dapat diberikan apabila desain tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

Ketidakbaruan atas desain industri milik tergugat itu dapat dibuktikan dengan pertama, Fan Guang Seng telah mendaftarkan desain paten di China sejak 31 Maret 2007.

Kedua, sejumlah perusahaan dalam negeri dan asing telah terlebih dahulu memproduksi, mengimpor, dan menjual produk pipa dengan berbagai merek. Perusahaan tersebut yakni PT Sugih Makmur Eka Industri Indonesia, PT Onda Mega Industri, Samhao, dan Ningbo Haojin Conduit Co. Ltd.

Ketiga, ketidakbaruan desain industri tergugat juga dapat dibuktikan melalui sejumlah publikasi produk yang sama dalam situs www.alibaba.com dan www.screwfix.com.

Dengan demikian, para penggugat yang merupakan pelaku bisnis usaha pipa ini mengaku paham dan mengetahui produk sanitary dan kran air yang masih baru maupun sudah lama beredar di pasaran luas.

Apalagi, desain milik Syamsul telah diperjualbelikan sejak 2008, sebelum terdaftar pada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri pada 2014.

Selain itu, lanjutnya, tergugat dinilai telah mempunyai iktikad tidak baik dalam pendaftaran desain industrinya. Tergugat juga ingin memiliki hak monopoli terhadap penjualan produk tersebut. "Lantaran tidak terpenuhinya unsur-unsur kebaruan sesuai perundang-undangan, maka pendaftaran desain industri pipa saluran milik tergugat sudah sepatutnya dibatalkan," ujarnya.

Perkara dengan nomor 36/Pdt.Sus/Desain Industri/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst pdidaftarkan pada 8 Juni 2015. Adapun dalam persidangan pihak tergugat belum pernah hadir, padahal sidang sudah dilakukan dua kali pada 7 Juli dan 14 Juli 2015. Dengan begitu, ajelis hakim yang diketuai oleh Suko Triyo memutuskan untuk menunda persidangan hingga 28 Juli 2015 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×