kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.430.000   -10.000   -0,69%
  • USD/IDR 15.243   97,00   0,63%
  • IDX 7.905   76,26   0,97%
  • KOMPAS100 1.208   12,11   1,01%
  • LQ45 980   9,43   0,97%
  • ISSI 230   1,69   0,74%
  • IDX30 500   4,71   0,95%
  • IDXHIDIV20 602   4,65   0,78%
  • IDX80 137   1,32   0,97%
  • IDXV30 141   0,53   0,38%
  • IDXQ30 167   1,08   0,65%

Actavis gugat hak paten obat milik Novartis


Selasa, 07 Oktober 2014 / 18:12 WIB
Actavis gugat hak paten obat milik Novartis
ILUSTRASI. Berikut ada beberapa makanan dan minuman alami yang bisa digunakan untuk membantu membersihkan usus dari racun dan kotoran.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. PT Actavis Indonesia, perusahaan farmasi asal Amerika Serikat (AS), mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran hak paten milik perusahaan Novartis AG asal Swiss di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.

Paten yang hendak dibatalkan pendaftarannya yakni paten no. ID 0009 167 dengan judul "Bentuk-Bentuk Dosis Oral Padatan Dari Valsartan," yang didafarkan pada 26 Juni 1997 dan telah diberi hak paten pada 6 November 2012 oleh Direktorat Paten.

Kuasa hukum Actavis Dwi Anita mengatakan, kliennya merupakan pihak yang berkepentingan secara hukum atas pendaftaran paten milik Novartis. Pasalnya pendaftaran paten obat tersebut tidak memenuhi syarat pendaftaran sebuah paten. "Kami mempunyai bukti bahwa pendaftaran paten berjudul Bentuk-Bentuk Dosis Oral Padatan Dari Valsartan ini tidak mengandung kebaruan dan telah menjadi domain publik," ujarnya, Selasa (7/10).

Anita bilang, pihaknya merasa dirugikan akibat pendaftaran paten tersebut karena hal itu menghalangi peredaran obat sejenis milik perusahaan lain termasuk kliennya di Indonesia. Itulah sebabnya pihaknya berkepentingan membatalkan pendaftaran paten milik Novartis.

Menurut Anita, paten tersebut sebenarnya telah diproduksi dan diperdagangkan di negara lain sebelum Novartis mendaftarkan hak paten itu di Indonesia.

Sejauh ini Actavis memang belum memperdagangkan obat serupa di Indonesia. Perusahaan asal Amerika ini memiliki beberapa jenis obat dan salah satunya adalah obat yang serupa dengan milik Novartis. Saat ini Actavis masih mencermati kondisi pasar farmasi di Indonesia.

Obat yang dipatenkan Novartis ini terdiri dari bahan adiktif yang mengandung sejumlah efektif valsartan atau garamnya yang dapat diterima secara farmasi dan sedikitnya satu aditif yang dapat diterima secara farmasi. Dimana bahan aktif terdapat dalam jumlah lebih kecil dari 35% berat berdasarkan pada berat total bentuk dosis padatan yang dimampatkan.

Sengketa ini sudah memasuki sidang perdana di PN Jakarta Pusat. Ketua majelis hakim Iim Nurohim meminta pihak Novartis mempersiapkan jawaban atas gugatan tersebut pada pekan depan.

Sementara itu, kuasa hukum Novartis, Johan Santoso mengatakan pihaknya siap memberikan jawaban atas gugatan Actavis. Namun ia menolak menerangkan lebih lanjut poin jawabannya. "Ini masih sidang pertama, nanti pada sidang jawaban saja," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×