kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Gugatan paten keramik beton Abadi Genteng, gagal


Senin, 18 Agustus 2014 / 17:43 WIB
Gugatan paten keramik beton Abadi Genteng, gagal
ILUSTRASI. Nonton Boruto Episode 290 dan Link Streaming Resmi di iQIYI, Bstation, Viu


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. PT Abadi Genteng Jatiwangi (AGJ) harus gigit jari. Perusahaan keramik asal Majalengka, Jawa Barat ini gagal membatalkan hak paten milik Yudiro Soedarjo asal Jakarta terkait hak cipta keramik. Gugatannya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.

Ketua Majelis Hakim Bambang Koestopo mengatakan, gugatan yang dilayangkan AGJ kabur dan tidak jelas. Soalnya AGJ menggugat pembatalan paten nomor publikasi ID0018083 dan bukan nomor pendaftaran paten tersebut. "Menolak permohonan pemohon," ujarnya dalam amar putusannya di PN Jakarta Pusat, Senin (18/8).

Majelis hakim menilai gugatan yang diajukan kabur dengan pertimbangan, seharusnya  permohonan pembatalan paten yang dimohonkan adalah pembatalan nomor pendaftaran paten dan bukan nomor publikasi. Namun dalam gugatan AGJ, justru yang dimohonkan dibatalkan adalah pendaftaran nomor publikasi. Itulah sebabnya, majelis hakim berkesimpulan, gugatan tersebut tidak jelas dan kabur.

Atas putusan tersebut kuasa hukum Yudiro, Iwan Rangkuti mengaku puas. Soalnya putusan majelis hakim itu telah sesuai dengan jawaban mereka. Ia menilai permohonan pembatalan pendaftaran paten, dengan judul invensi, "Kerangka Keramik Komposit Beton Untuk Lantai Bangunan Bertingkat dan Metoda Pemasangannya," dengan nomor paten P-00200400215, sejak dari awal tidak jelas.

"Nomor publikasi paten dan nomor pendaftaran paten itu memang berbeda. Nah yang digugat itu nomor publikasi paten," ujarnya usai persidangan. Ia menjelaskan, sebelumnya, ada tujuh gugatan yang pernah diajukan untuk pembatalan paten milik kliennya, namun sayang, semuanya yg dimohonkan dibatalkan adalah pendaftaran publikasi dan akhirnya ditolak.

Sementara itu, kuasa hukum AGJ Sri Suharyono mengaku tidak menerima putusan majelis hakim tersebut. Ia mengatakan putusan majelis hakim tidak jeli karena itu, ia akan mengajukan kasasi atas penolakan permohonan pembatalan paten milik Yudiro. "Kami akan segera mendaftarkan kasasi," imbuhnya.
 
Sebelumnya, AGJ mengajukan pembatalan hak paten Kerangka Keramik Komposit Beton milik Yudiro. Ia menilai pendaftaran hak paten tersebut tidak memenuhi unsur-unsur yang semestinya ada. Dalam pendaftaran hak paten itu, tidak ditemukan adanya invensi atau penemuan baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×