Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. PT Cintas Sentul Raya, sebuah perusahaan yang mengimpor, menjual dan memproduksi produk insulasi panas untuk keperluan industri di Indonesia menggugat PT Toilon Indonesia asal Tangerang, Banten. Cintas Sentul juga menyeret Direktorat Paten sebagai turut tergugat.
Cintas Sentul menggugat pembatalan paten nomor IDP0029369B yang berjudul "Insulasi Panas" atau peredam panas atas nama Toilon pada Direktorat Paten pada 7 Agustus 2009 dan diberi paten pada 13 Oktober 2011.
Kuasa hukum Cintas Sentul Sanaissara Hamamnudin mengatakan permohonan pendaftaran paten diajukan tanpa menggunakan hak prioritas. Artinya permohonan itu diajukan dengan klaim-klaim sebagai dasar pemberian paten. Ia mengatakan dasar pembatalan gugatan ini diajukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pasal 91 ayat 1 huruf a Undang-Undang No.14 tahun 2001 tentang paten.
Sanaissara mengatakan kliennya adalah pihak ketiga yang berkepentingan terhadap paten Insulasi Panas, Soalnya, Cintas Sentul adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengimporan, penjualan dan memproduksi produk insulasi panas yang digunakan untuk keperluan industri di Indonesia.
Proses dan produk insulasi panas yang digunakan Cintas Sentul menyerupai proses dan produk sebagaimana diklaim pada paten milik Toilon. "Selain itu, penemuan insulasi panas ini sudah ditemukan sejak tahun 1960-an dan sudah menjadi domain publik," ujarnya, Kamis (17/7).
Selain itu, Sanaissara menilai klaim-klaim pada paten Insulasi Panas milik Toilon tidak memiliki kebaruan atau lack of novelty. Salah satunya tentang klaim suatu insulasi panas yang dapat digunakan untuk insulasi suara, konstruksi dan industri yang merupakan busa dilekatkan ke peralatan yang akan diinsulasi melalui beberapa tahap.
Klaim-klaim pada paten Insulasi Panas juga tidak mengandung langkah inventif atau lack of inventive step. Ambil contoh klaim mengenai proses pembuatan insulasi panas tidak mengandung langkah inventif. Soalnya tahapan-tahapan dalam proses pembuatan insulasi telah dapat diduga sebelumnya.
Sejumlah klaim dalam paten milik Toilon juga tidak jelas dan tidak dapat diterapkan dalam industri. Karena itu, Sanaissara meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa pendaftaran paten Insulasi Panas tidak mengandung kebaruan dan langkah inventif. Paten tersebut juga tidak dapat diterapkan di dalam industri.
Dengan alasan itu, maka Sanaissara juga meminta agar pengadilan membatalkan pendaftaran paten Insulasi Panas karena tidak memenuhi persyaratan patentabilitas dan memerintahkan Direktorat Paten mencatat pembatalan itu dan mengumumkan putusan tersebut. Sengketa ini tengah memasuki agenda mendengar keterangan ahli di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Toilon Riki Martim enggan menanggapi terlalu jauh perkara ini. Ia mengatakan sengketa ini memang merupakan kasus menarik. "Nanti saya kirim softcopynya aja," ujarnya usai persidangan.
Sengketa ini sebelumnya sudah pernah digugat di PN Jakarta Pusat pada tahun 2012, namun pengadilan menolak memeriksa pokok perkara lantaran menilai Cintas Sentul bukanlah pihak yang berwenang mengajukan pembatalan paten tersebut. Namun Cintas mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung memutuskan memerintahkan PN Jakarta Pusat untuk memeriksa kembali kasus ini di pengadilan tingkat pertama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News