kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.917   13,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Tak Ada Insentif, Rumah Sakit Swasta Desak Pemerintah Perjelas Tarif Pembiayaan KRIS


Rabu, 15 Mei 2024 / 13:12 WIB
Tak Ada Insentif, Rumah Sakit Swasta Desak Pemerintah Perjelas Tarif Pembiayaan KRIS
ILUSTRASI. Calon pasien menunggu antrean di RSUD Jati Padang, Jakarta, Senin (7/1/2019). Pihak RSUD Jati Padang menyatakan tetap menerima layanan pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan, meski RSUD tersebut masuk dalam daftar 52 rumah sakit di area Jabodetabek yang diputus kontrak oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.


Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo mengharuskan seluruh rumah sakit di Indonesia yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk memberlakukan kelas rawat inap standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025 mendatang.

Hal itu ditetapkan Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 59/2024 tentang jaminan kesehatan. 

Meresons kebijakan baru ini, Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Ichsan Hanafi mengatakan bahwa lebih dari 70% rumah sakit swasta sudah siap melaksanakan aturan KRIS sebab pihak rumah sakit swasta telah menyiapkan kamar-kamar standar sejak lama. 

Baca Juga: Lebih dari 70% Rumah Sakit Swasta Siap Layani Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Namun, Ichsan mengingatkan, ada beberapa pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintah untuk memperjelas aturan ini, lebih-lebih yang menyangkut keberlangsungan rumah sakit serta pelayanan kepada para peserta penerima jaminan kesehatan.  

"Temen-temen masih bertanya kalau di kelas standar kira-kira tarifnya mau seperti apa, ini mungkin PR lanjutannya ya, terus mungkin juga nanti tentang tipe rumah sakitnya seperti apa" jelas Ichsan saat dihubungi Kontan, Rabu (15/5). 

Pihaknya mendorong pemerintah untuk memperjelas pembiayaan BPJS Kesehatan sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat maksimal.

"Poin yang paling penting adalah bagaimana supaya pendanaan BPJS ini juga baguslah cash flow-nya sehingga masyarakat yang berobat ke rumah sakit bisa membayar dengan lancar," tuturnya.

Baca Juga: Aturan Baru, Semua Rumah Sakit Wajib Terapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Dia berharap pemerintah menyiapkan anggaran BPJS yang lebih baik lagi. Sebab menurutnya, program layanan kesehatan dampaknya dapat dirasakan banyak masyarakat. 

Di satu sisi, soal pembiayaan KRIS, Ichsan mengaku, rumah sakit swasta tidak memperoleh bantuan dari pemerintah untuk menggarap jumlah kamar yang dipatok yakni minimal 40% sehingga berdampak ke sebagian rumah sakit.

"Kami di swasta tidak ada satupun insentif pemerintah terkait dengan kelas standar ini, jadi memang akan ada beberapa rumah sakit yang tempat tidurnya akan berkurang kalau (rumah sakit) dia tidak mampu menambah kamar perawatan," ucapnya. 

Baca Juga: Ratusan Mayat Ditemukan di Rumah Sakit Gaza, PBB Desak Penyelidikan Internasional

PR selanjutnya yang perlu diperhatikan pemerintah yakni soal sosialisasi perubahan kelas kamar rawat inap mengingat ada pergeseran kelas kamar 1 dan 2 ke KRIS.

"Kalau bagi rumah sakit sudah tau, tapi para peserta BPJS inilah yang harus kita sama-sama edukasi," kata Ichsan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×