kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tak Ada Insentif, Rumah Sakit Swasta Desak Pemerintah Perjelas Tarif Pembiayaan KRIS


Rabu, 15 Mei 2024 / 13:12 WIB
Tak Ada Insentif, Rumah Sakit Swasta Desak Pemerintah Perjelas Tarif Pembiayaan KRIS
ILUSTRASI. Calon pasien menunggu antrean di RSUD Jati Padang, Jakarta, Senin (7/1/2019). Pihak RSUD Jati Padang menyatakan tetap menerima layanan pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan, meski RSUD tersebut masuk dalam daftar 52 rumah sakit di area Jabodetabek yang diputus kontrak oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.


Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Noverius Laoli

Dia berharap pemerintah menyiapkan anggaran BPJS yang lebih baik lagi. Sebab menurutnya, program layanan kesehatan dampaknya dapat dirasakan banyak masyarakat. 

Di satu sisi, soal pembiayaan KRIS, Ichsan mengaku, rumah sakit swasta tidak memperoleh bantuan dari pemerintah untuk menggarap jumlah kamar yang dipatok yakni minimal 40% sehingga berdampak ke sebagian rumah sakit.

"Kami di swasta tidak ada satupun insentif pemerintah terkait dengan kelas standar ini, jadi memang akan ada beberapa rumah sakit yang tempat tidurnya akan berkurang kalau (rumah sakit) dia tidak mampu menambah kamar perawatan," ucapnya. 

Baca Juga: Ratusan Mayat Ditemukan di Rumah Sakit Gaza, PBB Desak Penyelidikan Internasional

PR selanjutnya yang perlu diperhatikan pemerintah yakni soal sosialisasi perubahan kelas kamar rawat inap mengingat ada pergeseran kelas kamar 1 dan 2 ke KRIS.

"Kalau bagi rumah sakit sudah tau, tapi para peserta BPJS inilah yang harus kita sama-sama edukasi," kata Ichsan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×