Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo mengharuskan seluruh rumah sakit di Indonesia yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk memberlakukan kelas rawat inap standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025 mendatang.
Hal itu ditetapkan Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 59/2024 tentang jaminan kesehatan.
Meresons kebijakan baru ini, Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Ichsan Hanafi mengatakan bahwa lebih dari 70% rumah sakit swasta sudah siap melaksanakan aturan KRIS sebab pihak rumah sakit swasta telah menyiapkan kamar-kamar standar sejak lama.
Baca Juga: Lebih dari 70% Rumah Sakit Swasta Siap Layani Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Namun, Ichsan mengingatkan, ada beberapa pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintah untuk memperjelas aturan ini, lebih-lebih yang menyangkut keberlangsungan rumah sakit serta pelayanan kepada para peserta penerima jaminan kesehatan.
"Temen-temen masih bertanya kalau di kelas standar kira-kira tarifnya mau seperti apa, ini mungkin PR lanjutannya ya, terus mungkin juga nanti tentang tipe rumah sakitnya seperti apa" jelas Ichsan saat dihubungi Kontan, Rabu (15/5).
Pihaknya mendorong pemerintah untuk memperjelas pembiayaan BPJS Kesehatan sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat maksimal.
"Poin yang paling penting adalah bagaimana supaya pendanaan BPJS ini juga baguslah cash flow-nya sehingga masyarakat yang berobat ke rumah sakit bisa membayar dengan lancar," tuturnya.
Baca Juga: Aturan Baru, Semua Rumah Sakit Wajib Terapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)