kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Tak ada cara lain, tim Prabowo bawa pilpres ke MK


Rabu, 23 Juli 2014 / 16:37 WIB
Tak ada cara lain, tim Prabowo bawa pilpres ke MK
ILUSTRASI. Twibbon Isra Miraj 2023. 


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa akhirnya memutuskan untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Entah sejak kapan keputusan itu diambil, padahal hingga Selasa (22/7/2014) tengah malam, tim masih sepakat untuk tidak mengajukan gugatan ke MK karena yang dipermasalahkan adalah proses pemilu, bukan hasil pemilu.

Sementara itu, MK dinilai hanya bisa memperkarakan hasil, bukan proses. Apa yang membuat sikap tim Prabowo-Hatta tiba-tiba berubah? Juru Bicara Prabowo-Hatta, Tantowi Yahya, menilai, tidak ada cara lain bagi timnya untuk menggugat selain melalui jalur MK. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum sudah menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang pemilu presiden.

"Karena KPU sudah ketok palu, sudah diambil keputusan. Mekanisme yang ditempuh kan harus berdasarkan MK," kata Tantowi saat dihubungi, Rabu (23/7/2014) sore.

Tantowi menjelaskan, awalnya tim Prabowo-Hatta memang enggan menempuh jalur MK karena masih menaruh harapan kepada KPU. Timnya berharap KPU bisa menyadari masih terjadi banyak kecurangan yang harus diselesaikan sebelum menetapkan pemenang pilpres. "Kenyataannya mereka tetap ketok palu, apa boleh buat," ujarnya.

Tantowi mengatakan, permohonan ke MK akan diajukan dalam waktu 3x24 jam setelah ketetapan KPU, sesuai yang diatur undang-undang. Namun, dia belum bisa memastikan hari dan jam pastinya. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×