kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,71   -4,31   -0.48%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ketua MK: Tak ada yang bisa menekan MK


Senin, 21 Juli 2014 / 17:13 WIB
Ketua MK: Tak ada yang bisa menekan MK
ILUSTRASI. Di Indonesia pembiayaan wholesale dengan skema syariah masih jarang ditemukan


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menjamin bahwa lembaganya akan bertindak netral dan independen dalam menangani sengketa pemilu presiden 2014. Menurut dia, pihaknya akan memperlakukan semua pemohon secara setara.

"Saya ingin menegaskan bahwa siapapun tidak ada yang bisa menekan MK. Independensi itu harga mati," kata Hamdan saat beraudiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (21/7).

"Independensi bukan hanya kenikmatan hakim untuk memutus secara bebas, tapi independensi itu hak rakyat. Hak rakyat untuk mendapat keadilan," lanjutnya.

Hamdan mengatakan, mahkamah tidak bisa diintervensi alat negara lain maupun oleh aksi demonstrasi besar-besar. Para hakim konstitusi, kata dia, akan bekerja secara bebas. Ihwal latar belakang dirinya sebagai hakim konstitusi yang berlatar belakang partai politik, Hamdan mengaku tidak bisa berbicara banyak.

Dia pun meminta kepada masyarakat untuk melihat rekam jejaknya dalam membuat putusan.

"Selalu saya dikaitkan dari partai. Saya beri garansi, saya jamin saya tidak melihat siapa yang datang, tapi (saya melihat) apa yang dipersoalkan," kata dia.

Hamdan memahami bahwa pemilu presiden 2014 adalah babak krusial dalam proses konsolidasi demokrasi di Indonesia. Dia mengatakan, apabila Indonesia bisa melewati proses ini, maka akan menjadi negara demokrasi yang modern.

"Para hakim konstitusi lain juga punya pemahaman yang sama. Ini tahap penting untuk dikawal bersama," tandas dia.

Sebelumnya, MK mendapatkan sorotan tajam dari berbagai pihak setelah terungkapnya kasus korupsi yang menjerat Ketua MK saat itu, Akil Mochtar.

Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Akil penjara seumur hidup terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) dan tindak pidana pencucian uang.

Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie memastikan bahwa kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa akan mengajukan gugatan ke MK jika KPU menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang pilpres.  (Rahmat Fiansyah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×