kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MK berjanji jaga netralitas dalam gugatan pilpres


Rabu, 23 Juli 2014 / 15:55 WIB
MK berjanji jaga netralitas dalam gugatan pilpres
ILUSTRASI. Tanaman hias gantung untuk pemula.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) berjanji menjaga netralitas bila nanti ada salah satu calon presiden dan wakil presiden mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Umum Presiden 2014. Mereka juga berjanji  transparan dalam menyidangkan gugatan tersebut, sehingga hasil putusan yang dihasilkan oleh MK tersebut nantinya benar- benar memberikan rasa adil kepada semua pihak dan seluruh rakyat Indonesia.

Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, ada beberapa upaya yang bisa dilakukan oleh masyarakat untuk menguji netralitas dan transparansi MK dalam menangani sengketa hasil pilpres. Salah satunya dengan mengawasi jalannya sidang gugatan yang dilakukan secara terbuka. "Masyarakat bisa melihat persidangan melalui live streaming, mereka bisa juga nonton secara langsung di 42 perguruan tinggi, jadi bisa dilihat semua prosesnya," katanya di Gedung MK, Kamis (23/7).

Sebagai catatan saja, hasil pilpres telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (22/7). Dari pengumuman tersebut pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla mengalahkan pasangan Prabowo-Hatta. Jokowi  berhasil mendapatkan suara 53,15%, sedangkan Prabowo hanya mendapatkan 46,85% suara. Atas hasil buruk itu, kubu Prabowo-Hatta melalui Fadli Zon, Sekretaris tim pemenangan mengaku akan mengambil beberapa langkah.

Beberapa di antaranya, menempuh langkah hukum ke MK, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan kekepolisian. Langkah ini mereka lakukan karena merasa penyelenggaraan pilpres 2014 penuh kecurangan. Mendurut Hamdan, pihaknya siap jika salah satu kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden ingin menggugat hasil pilpres. MK juga siap mengadili gugatan tersebut.

Namun dia memberi beberapa syarat formalitas agar gugatan tersebut bisa diadili. Pertama, memenuhi obyek perkara, dalam hal ini permasalahan. Hamdan mengatakan bahwa obyek gugatan hasil pemilu presiden yang diajukan harus berupa penetapan secara nasional. Kedua, subyek yang dalam hal ini harus diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ketiga, perolehan suara yang dipermasalahkan dan mempengaruhi kewenangan. "Kami tidak akan berkomentar jauh, mengenai materi di luar sidang, semua pandangan akan kami tuangkan dalam putusan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×