kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.053   69,54   1,00%
  • KOMPAS100 1.055   14,86   1,43%
  • LQ45 830   12,77   1,56%
  • ISSI 214   1,32   0,62%
  • IDX30 423   7,30   1,75%
  • IDXHIDIV20 510   8,47   1,69%
  • IDX80 120   1,70   1,44%
  • IDXV30 125   0,84   0,68%
  • IDXQ30 141   2,15   1,55%

Tahun depan, sistem honorarium PNS dihapus


Kamis, 12 September 2013 / 10:19 WIB
Tahun depan, sistem honorarium PNS dihapus
ILUSTRASI. Komedo di dagu.


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah akan menghapus sistem honor bagi pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh kementerian dan lembaga (K/L) dan akan memusatkan seluruh pembayaran honorer ke tunjangan kinerja.

Penghapusan ini akan mulai berlaku 1 Januari 2014. Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan-RB) Eko Prasojo mengatakan, seluruh kementerian dan lembaga dilarang memberlakukan honorarium mulai 1 Januari 2014 mendatang.

Memang untuk tahun 2011-2013 ini masih ada kementerian atau lembaga yang memberlakukan sistem honorarium, tapi di tahun depan ini akan resmi dilarang.

"Dengan sistem baru ini, seluruh gaji PNS mulai golongan I sampai IV akan naik, gaji pejabat eselon I bisa mencapai Rp 70 juta per bulan, sedangkan pejabat eselon II sekitar Rp 55-60 juta, eselon III Rp 45 juta," kata Eko seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet di Jakarta, Selasa (11/9/2013).

Pemberlakuan sistem baru ini, lanjut Eko, sejalan dengan revisi PP tentang Sistem Penggajian, dan sesuai amanat PP 46 Tahun 2011, di mana disebutkan penghapusan honorarium harus dilaksanakan per 1 Januari 2014.

"Tahun ini merupakan tahun transisi, namun per 1 Januari 2014 pembayaran honorarium atau pendapatan lain sudah dihapuskan. Ini juga sesuai permintaan Presiden SBY," kata Eko.

Ia menambahkan, peningkatan pendapatan PNS tersebut akan menimbulkan pembengkakan anggaran. Itu sebabnya, pemerintah telah menetapkan aturan di mana sumber dana tunjangan kinerja berasal dari instansi itu sendiri.

"Sumber dananya itu dari hasil efisiensi anggaran dan optimalisasi. Dengan demikian besaran tunjangan kinerja yang akan diberikan kepada aparatur tergantung dari besar kecilnya dana efisiensi masing-masing instansi," terangnya.

Ditambahkan Eko, setiap jabatan harus punya grading untuk menentukan besarnya kompensasi yang diterima. "Jadi intinya setiap instansi harus melakukan efisiensi untuk membayar tunjangan kinerja aparaturnya," pungkasnya. (Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×