kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Status tak jelas, pegawai KPPU berunjuk rasa


Rabu, 05 Januari 2011 / 12:50 WIB
Status tak jelas, pegawai KPPU berunjuk rasa


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Ratusan pegawai seketariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan aksi di depan gedung KPPU di Jalan Juanda, Jakarta Pusat. Mereka menuntut kejelasan status kepegawaian yang selama satu dasawarsa tidak jelas.

Koordinator komunikasi pegawai KPPU Dedy Dany Ardi mengatakan, selama 10 tahun status mereka masih sebagai pegawai honorer. Akibatnya, pegawai KPPU tersebut hanya menerima honorarium. Selain itu, Dedy mengatakan, setiap tahun mereka harus memperpanjang masa kontrak.

Karena itu, forum komunikasi pegawai menuntut komisioner dan pimpinan sekretariat mempercepat kejelasan status kepegawaian mereka. Dedy juga mendesak, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera memenuhi janji untuk menyelesaikan permasalahan kelembagaan KPPU.

Para pegawai honorer ini juga mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta kementrian terkait untuk melakukan langkah konkrit guna menyelesaikan status kepegawaian dan kelembagaan KPPU selambat-lambatnya bulan Maret 2011. "Jika tuntutan ini tidak dilanjutkan, akan disusul dengan aksi lanjutan ," paparnya, Rabu (5/1).

Ketua KPPU Tresna P. Soemardy mengapresiasi aksi ini. Pihaknya menegaskan bahwa soal status kelembagaan dan kepegawaian KPPU menjadi pekerjaan rumah pimpinan KPPU. "Kami sudah mengirimkan surat kepada Presiden soal Keppres tentang KPPU agar kedepan status pegawai KPPU menjadi pegawai negeri sipil (PNS)," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×