Reporter: Erika Anindita | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Sejak Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) (nonaktif) Rudi Rubiandini ditangkap oleh KPK dua pekan lalu, jajaran Kementerian ESDM dan SKK Migas terus berbenah diri.
Dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (27/8) kemarin, Menteri ESDM Jero Wacik mengusulkan anggaran belanja SKK Migas masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Perlu diketahui, selama ini pengelolaan keuangan SKK Migas, sejak masih bernama BP Migas, dilakukan oleh badan itu sendiri. Anggaran SKK Migas tidak pernah dimasukkan dalam APBN.
"Sangat baik kalau anggaran SKK Migas masuk APBN. Sebelum masuk, dapat persetujuan juga dari Komisi VII. Sehingga pengaturan keuangan SKK Migas kredibel," ujar Jero, Selasa (27/8) sore.
Dengan begitu, seharusnya status karyawan SKK Migas menjadi sama dengan pegawai negeri sipil (PNS). Namun, Jero mengungkapkan, gaji pegawai SKK Migas tidak bisa disamakan dengan gaji PNS karena perbedaan tanggung jawab yang diemban.
"Gaji SKK Migas tidak sama dengan PNS," kata Jero.
Penegasan jumlah gaji yang tidak berubah jika anggaran SKK Migas masuk dalam APBN tersebut , merupakan salah satu syarat yang diajukan Jero saat BP Migas berubah menjadi SKK Migas.
Sistem penggajian karyawan SKK Migas tetap sama seperti saat badan itu bernama BP Migas. "Gaji pegawai SKK (Migas) tidak bisa disamaratakan langsung dengan PNS. Kalau iya, 600-an karyawan SKK akan kabur. Pendapatan negara Rp 400 triliun hilang dari situ," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News