kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tagihan PKPU produsen modem Bolt capai Rp 4,3 triliun


Rabu, 17 Oktober 2018 / 21:13 WIB
Tagihan PKPU produsen modem Bolt capai Rp 4,3 triliun
ILUSTRASI. Perangkat Mobile Wifi (modem) Bolt Movimax Orion 4G LTE


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen modem BOLT, PT Internux tercatat memiliki tagihan senilai Rp 4,3 triliun dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah dijalaninya. Meski demikian, Pengurus PKPU Tommy Sugih bilang, tagihan tersebut perlu verifikasi lebih lanjut.

"Kalau secara total ada sekitar Rp 4,3 triliun dari 257 kreditur. Tapi masih ada beberapa kreditur yang perlu verifikasi lanjutan, karena ada 4 kreditur yang telat mendaftar, dan 5 kreditur yang masih belum cocok nilai yang diajukan, dan dari catatan debitur," kata Tommy kepada KONTAN, Rabu (17/10) usai rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dari 257 kreditur, 3 di antaranya merupakan kreditur separatis (dengan jaminan), sementara sisanya merupakan konkuren (tanpa jaminan). Kata Tommy, pemilik tagihan terbesar datang dari Raiffeisen Bank International yang tercatat jadi kreditur separatis. Nilainya mencapai US$ 97 juta.

Sementara targetnya, kata Tommy setelah proses verifikasi dan tim pengurus ambil sikap, Selasa (23/10) Daftar Piutang Tetap (DPT) bisa disusun.

Kuasa Hukum Internux Sarmauli Simangunsong dari Kantor Hukum Nindyo & Associates bilang, lantaran belum ada DPT, pihaknya sampai saat ini belum meramoungkan proposal perdamaian.

"Kita masih menunggu DPT ya, karena dari sana kan baru bisa terlihat bagaimana skema restrukturisasi yang teoat," katanya kepada KONTAN.

Mengingatkan, Internux yang merupakan entitas anak PT First Media Tbk (KBLV) musti merestrukturisasi utang-utangnya melalui jalur PKPU semenjak 17 September 2018 lalu. Perkara terdaftar dengan nomor 126/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Internux masuk belenggu PKPU dari permohonan PT Equasel Selaras, dan PT Intiusaha Solusindo. Dalam permohonannya Equasel berupaya menagih utang Internux senilai Rp 3,21 miliar, sementara tagihan Intiusaha senilai Rp 932 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×