kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pemohon PKPU Internux buka opsi perdamaian


Senin, 03 September 2018 / 15:13 WIB
 Pemohon PKPU Internux buka opsi perdamaian
ILUSTRASI. Ilustrasi Palu Hakim


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maria Caezarina Salikin, kuasa hukum para pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Internux membuka opsi berdamai.

"Semoga bisa berdamai di luar persidangan," kata pengacara Kantor Hukum Maria Salikin Law Firm krpada KONTAN seusai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (3/9).

Sebelumnya, kuasa hukum Internux Sarmauli Simangunsong dari Kantor Hukum Nindyo & Asociates bilang, sejatinya Internux memang hendak merestrukturisasi tagihan-tagihannya.

Termasuk dari PT Equasel Selaras, dan PT Intiusaha Solusindo yang mengajukan PKPU kepada Internux. Pun kepada PT Agung Mutiara Utama, yang diikutsertakan Equasel dan Intiusaha sebagai kreditur lain dalam permohonan.

"Ketika para pemohon mengirimkan somasi, memang sudah dibicarakan soal restrukturisasi utang. Meski sejauh mana skema pembayarannya masih belum fix," kata Sarmauli kepada Kontan.co.id, Minggu (2/9).

Sementara permohonan ini terdaftar dengan nomor perkara 126/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst sejak 20 Agustus 2018 lalu. Dimana dalam sidang telah memasuki agenda pembuktian.

Terkait niat restrukturisasi tersebut, Maria sendiri enggan beri pernyataan lebih lanjut.

"Kalau itu sudah masuk ke substansi perkara. Intinya kami sebagai kuasa hukum, secara formal mengajukan permohonan PKPU karena termohon memiliki utang yang dapat ditagih, dan telah jatuh tempo. Nanti dilihat saja putusannya seperti apa," lanjut Maria.

Mengingatkan, dalam permohonan ini, Equasel menagih utang senilai Rp 3,21 miliar yang berasal dari peralihan utang Internux kepada PT Cursor Media. Tagihan ini terkait Brand Campaign Internux di televisi nasional pada Mei 2017 hingga Agustus 2017. Nilai total kerjasama ini adalah Rp 5,01 miliar.

Sementara Intiusaha menagih utang senilai Rp 932 juta. Sama sepeeti Equasel, Intiusaha juga menagih utang ke Internux dari peralihan piutang, yaitu dari PT Nusapro Telemedia Persada. Tagihan terkait kerjasama pemeliharaan peralatan Internux di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta sejak 16 Maret 2014.

Sementara Agung menagih utang senilai Rp 126 juta. Agung juga mendapat piutang dari peralihan tagihan yang dipegang PT Dentsu Indonesia. Sementara tagihan ini mulanya terkait jasa creative agency yang diberikan Dentsu kepada Internux.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×