kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengurus PKPU Internux belum ambil sikap soal tagihan Kominfo


Rabu, 17 Oktober 2018 / 20:20 WIB
Pengurus PKPU Internux belum ambil sikap soal tagihan Kominfo
ILUSTRASI. Sidang Palu Hakim


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Internux Tommy Sugih menyatakan tim belum menentukan sikap terkait adanya perbedaan persepsi antara Kementerian Komunikasi dan informatika dengan debitur.

"Pengurus belum ambil sikap, kita minta Kominfo menyediakan bukti berupa regulasi. Karena kalau sepengetahuan pengurus, BHP frekuensi radio itu implementasi dari keputusan menteri, tapi mereka bilang ketentuan tersebut ada di Undang-undang," kata Tommy usai raoat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (17/10).

Dalam PKPU Internux, Kominfo mendaftarkan tagihan senilai Rp 463 miliar. Nilai tersebut merupakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio selama 2016-2018.

Sebelumnya Fauzan Priyadhani, Kasubbag Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo bilang tagihan BHP frekuensi radio merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sehingga taguhan tersebut musti dikategorikan sebagai tagihan preferen (prioritas) dalam PKPU.

"Karena pembayaran BHP masuk ke negara sebagai PNBP sehingga harus didahulukan," katanya kepada KONTAN.

Sayangnya, Internux tak setuju, Kuasa Hukum Internux Sarmauli Simangunsong dari Kantor Hukum Nindyo & Associates bilang tagihan dari Kominfo bersifat konkuren (tanpa jaminan).

"Menurut kami tagihannya konkuren. Tapi ya nanti bagaimana, tinggal menunggu sikap dari pengurus dan hakim oengawas saja ditetapkan apa" katanya kepada KONTAN.

Mengingatkan, Internux yang merupakan entitas anak PT First Media Tbk (KBLV) musti merestrukturisasi utang-utangnya melalui jalur PKPU semenjak 17 September 2018 lalu. Perkara terdaftar dengan nomor 126/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Internux masuk belenggu PKPU dari permohonan PT Equasel Selaras, dan PT Intiusaha Solusindo. Dalam permohonannya Equasel berupaya menagih utang Internux senilai Rp 3,21 miliar, sementara tagihan Intiusaha senilai Rp 932 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×