kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Produsen Bolt harus restrukturisasi utang melalui jalur PKPU


Senin, 17 September 2018 / 21:02 WIB
Produsen Bolt harus restrukturisasi utang melalui jalur PKPU
ILUSTRASI. Ilustrasi Palu Hakim_Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada produsen Bolt, PT Internux, anak usaha PT First Media Tbk (KBLV).

"Mengabulkan permohonan PKPU pemohon kepada termohon, PT Internux. Memberikan waktu PKPU sementara selama 44 hari," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar saat membacakan amar putusannya, Senin (17/9).

Sementara dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Abdul menjelaskan pemohon PKPU yaitu, PT Equasel Selaras, dan PT Intiusaha Solusindo dapat membuktikan adanya utang Internux yang telah jatuh tempo, dan dapat ditagih. Sebagaimana syarat formil UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Termasuk adanya kreditur lain kepada Internux.

Kuasa hukum para pemohon, Maria Caezarina Salikin dari Kantor Hukum Maria Salikin Law Firm bilang pertimbangan hakim tepat.

"Permohonan kami secara formal diterima oleh hakim, dalil kami terpenuhi dengan bukti yang sah dan akurat," katanya kepada Kontan.co.id usai sidang.

Maria juga menambahkan, lantaran telah diputus menjalani PKPU, ia berharap Internux dapat memberikan rencana perdamaian yang baik, dan dapat mengakomodasi kepentingan kreditur.

"Kami percaya, debitur (Internux) pasti bisa menuntaskan kewajibannya. Karena mereka ini kan perusahaan besar," lanjutnya.

Sementara kuasa hukum Internux Sarmauli Simangunsong dari Kantor Hukum Nindyo & Associates bilang, setelah putusan pihaknya akan segera mempersiapkan rencana perdamaian guna menuntaskan kewajiban Internux kepada kreditur.

"Saat ini, rencana perdamaian memang belum ada. Tapi akan segera kita siapkan," katanya sata dihubungi Kontan.co.id, Senin (17/9).

Sekadar mengingatkan, permohonan yang terdaftar dengan nomor perkara nomor perkara 126/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst didaftarkan pada 20 Agustus 2018 lalu.

Dalam berkas permohonan yang didapatkan Kontan.co.id, diketahui Equasel menagih utang senilai Rp 3,21 miliar yang berasal dari peralihan utang (loan cessie) Internux kepada PT Cursor Media. Tagihan ini terkait Brand Campaign Internux di televisi nasional pada Mei 2017 hingga Agustus 2017 dengan nilai total kerjasama mencapai Rp 5,01 miliar.

Sementara Intiusaha menagih utang senilai Rp 932 juta. Sama seperti Equasel, Intiusaha juga menagih utang ke Internux dari peralihan utang, yaitu dari PT Nusapro Telemedia Persada. Tagihan terkait kerjasama pemeliharaan peralatan Internux di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta sejak 16 Maret 2014.

Selain kedua Equasel, dan Intiusaha, dalam permohonan juga terdpat kreditur lain, yaitu PT Agung Mutiara Utama. Agung menagih utang senilai Rp 126 juta yang juga berasal dari peralihan tagihan yang dipegang PT Dentsu Indonesia ke Internux. Sementara tagihan ini mulanya terkait jasa creative agency yang diberikan Dentsu kepada Internux.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×