kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Jalani PKPU, produsen Bolt akan kooperatif


Rabu, 26 September 2018 / 19:17 WIB
Jalani PKPU, produsen Bolt akan kooperatif
ILUSTRASI. Sidang Palu Hakim


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum produsen Bolt, PT Internux, Sarmauli Simangunsong dari Kantor Hukum Nindyo & Associates menyatakan, pihaknya akan kooperatif dalam menjalankan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Kita akan kooperatif, kita juga telah menyediakan data room bagi pengurus PKPU di kantor, untuk memudahkan pengurus menghimpun data-data perusahaan yang dibutuhkan," kata Sarmauli kepada KONTAN usai rapat kreditur perdana di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (26/9).

Sementara terkait penyusunan rencana perdamaian, Sarmauli bilang bahwa Internux mulai melakukan penyusunan. Meski demikian, ia bilang masih akan menunggu tagihan-tagihan yang masuk ke pengurus.

"Di laporan keuangan sebenarnya kan terlihat siapa saja kreditur perusahaan, itu bisa jadi asumsi menyusun rencana perdamaian. Tapi kita pada intinya akan ikuti proses, nanti pengurus juga akan membuka pendaftaran tagihan, menetapkan tagihan tetap," jelasnya.

Sementara itu, salah satu pengurus PKPU Internux Tomny Sugih bilang belum ada kreditur yang mendaftarkan tagihan ke pengurus.

"Kita belum terima adanya pendaftaran tagihan, mungkin karena baru rapat perdana. Sementara batas waktu pendaftaran akan kita buka sampai 3 Oktober 2018 mendatang," kata Tommy kepada KONTAN.

Mengingatkan, permohonan yang diajukan oleh PT Equasel Selaras, dan PT Intiusaha Solusindo ini terdaftar dengan nomor perkara nomor perkara 126/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst dan dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 17 September 2018 lalu.

Dalam berkas permohonan yang didapatkan KONTAN, diketahui Equasel menagih utang senilai Rp 3,21 miliar yang berasal dari peralihan utang (loan cessie) Internux kepada PT Cursor Media. Tagihan ini terkait Brand Campaign Internux di televisi nasional pada Mei 2017 hingga Agustus 2017 dengan nilai total kerjasama mencapai Rp 5,01 miliar.

Sementara Intiusaha menagih utang senilai Rp 932 juta. Sama sepeeti Equasel, Intiusaha juga menagih utang ke Internux dari peralihan utang, yaitu dari PT Nusapro Telemedia Persada. Tagihan terkait kerjasama pemeliharaan peralatan Internux di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta sejak 16 Maret 2014.

Selain kedua Equasel, dan Intiusaha, dapam permohonan juga terdpat kreditur lain, yaitu PT Agung Mutiara Utama. Agung menagih utang senilai Rp 126 juta yang juga berasal dari peralihan tagihan yang dipegang PT Dentsu Indonesia ke Internux. Sementara tagihan ini mulanya terkait jasa creative agency yang diberikan Dentsu kepada Internux.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×