kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

Tabungan rumah BP2BT akan gunakan sistem zonasi


Senin, 30 Oktober 2017 / 22:16 WIB


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) akan menggunakan sistem zonasi terkait besaran maksimal penghasilan Rumah Tangga peserta program. Program ini memungkinkan masyarakat sektor informal atau non-karyawan memiliki rumah.

"Dalam BP2BT, yang dilihat penghasilan rumah tangga, makanya lebih besar," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lana Winayanti, Senin (30/10) di Kantor Kementerian PUPR.

Zona satu yaitu Jawa (kecuali Jabodetabek), Sulawesi, Sumatera, Kepulauan Riau, dan Bangka Belitung.

Zona dua Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Maluku, Maluku Utara, dan Jabodetabek. Sedangkan zona tiga Papua, dan Papua Barat.

"Zonasi ini untuk mengidentifikasi masyarakat yang akan menerima BP2BT. Karena BP2BT bisa untuk membeli rumah, sarusun, maupun membangun rumah swadaya," lanjut Lana.

Di zona satu, besar penghasilan maksimal untuk membeli rumah tapak atau membangun rumah swadaya sebesar Rp 6 juta, sementara untuk sarusun sebesar Rp 7 juta.

Di zona dua besar penghasilan maksimal untuk membeli rumah tapak atau membangun rumah swadaya sebesar Rp 6 juta, sementara untuk sarusun sebesar Rp 7,5 juta.

Sementara di zona tiga besar penghasilan maksimal untuk membeli rumah tapak atau membangun rumah swadaya sebesar Rp 6,5 juta, sementara untuk Sarusun sebesar Rp 8,5 juta.

Dalam mekanismenya, program BP2BT akan dimulai dari peserta program yang menabung hingga mencapai 5% harga rumah. Setelah itu subsidi diberikan maksimal 25%. Sehingga sisanya sebesar 70% dapat dicicil peserta program.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×