kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.351.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.747   21,00   0,13%
  • IDX 8.417   46,45   0,55%
  • KOMPAS100 1.166   6,42   0,55%
  • LQ45 850   5,80   0,69%
  • ISSI 294   1,08   0,37%
  • IDX30 445   1,55   0,35%
  • IDXHIDIV20 514   5,58   1,10%
  • IDX80 131   0,59   0,45%
  • IDXV30 137   0,45   0,33%
  • IDXQ30 142   1,41   1,00%

Ini bantuan pembiayaan rumah untuk non-karyawan


Senin, 30 Oktober 2017 / 18:55 WIB
Ini bantuan pembiayaan rumah untuk non-karyawan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah memberikan bantuan pembiayaan rumah bagi pekerja informal melalui pelaksanaan program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2TB) mulai jelas.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah terbitkan Permen PUPR nomor 18/PRT/M/2017 rentang BP2TB.

"Iya baru saja terbit, ditetapkan pada 20 Oktober, dan diundangkan pada 24 Oktober," kata Lana Winayanti, Direktur Jenderal Kementerian PUPR seusai Diskusi panel, Hari habitat Dunia, dan Hari Kota Dunia 2017, Ruang Pendopo, Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR, Senin (30/10).

Lana melanjutkan, program BP2BT akan memprioritaskan pekerja informal. Sebab, kelompok tersebut dinilai Lana kerap mengalami tantangan saat mengajukan kredit kepada bank lantaran tiadanya penghasilan yang tetap.

"Padahal pekerja informal itu kan suami istri bekerja, dan biasanya kalau digabung lebih dari Rp 4 juta. Tapi karena tidak ada slip gaji mereka kerap ditolak bank," sambung Lana.

Oleh karenanya program BP2BT dimulai peserta program dengan menabung, untuk kemudian dinilai oleh bank konsistensinya.

Mekanismenya, peserta harus menabung hingga mencapai 5% dari harga rumah. Kemudian pemerintah akan beri subsidi maksimal mencapai 25% harga rumah. Sementara sisanya dapat dilakukan dengan mencicil.

"Masyarakat membayar cicilan kredit yang 70% dari harga rumah dengan suku bunga pasar. Sementara tenornya ditentukan maksimal 10 tahun. Jadi agak lebih terjangkau," sambung Lana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×