kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Syarat Program Keringanan Utang Disederhanakan, Berikut Rinciannya


Minggu, 20 Maret 2022 / 12:20 WIB
Syarat Program Keringanan Utang Disederhanakan, Berikut Rinciannya
ILUSTRASI. Program keringanan utang yang bergulir selama 2021 akan dilanjutkan pada tahun 2022 dengan beberapa penyesuaian.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PKNL) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lukman Efendi mengatakan bahwa program keringanan utang yang bergulir selama tahun 2021 akan dilanjutkan pada tahun 2022 dengan beberapa penyesuaian.

Penyesuaian tersebut merupakan hasil evaluasi keringanan utang tahun 2021 yang berhasil memberikan pengembalian sebesar Rp 23,18 miliar dari total outstanding sebesar Rp 100,9 miliar. “Peraturan akan lebih disederhanakan dan persyaratan lebih diringankan,” terang Lukman dalam keterangan.

Adapun, penyesuaian ini ditetapkan Kembali dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang lnstansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Angaran 2022.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Melanjutkan Program Keringanan Utang Tahun Ini

Dia mengatakan bahwa pada 2022 terdapat empat kemudahan program keringanan utang yang merupakan hasil dari evaluasi pada tahun sebelumnya. Pertama, syarat administrasi pendukung akan dipermudah. Kedua, permohonan keringanan utang dapat dilakukan oleh pihak ketiga khusus untuk debitur rumah sakit, SPP mahasiswa dan piutang di bawah Rp 8 juta.

Ketiga, keringanan utang 2022 akan mengakomodir tarif flat sebesar keringanan 80 dari sisa kewajiban bagi debitur rumah sakit, SPP mahasiswa dan piutang di bawah Rp 8 juta. Keempat, jangka waktu permohonan yang lebih lama yaitu sampai dengan 15 Desember 2022.

Lukman menjelaskan bahwa, terdapat perbedaan lain antara keringanan utang 2021 dengan keringanan utang 2022 yang akan berjalan. Menurutnya, keringanan utang 2022 hanya akan berfokus pada keringanan utang dan tidak lagi mencakup moratorium tindakan hukum.

Baca Juga: Siap-Siap Rezim Baru Pajak Penghasilan Berlaku

Hal ini didasarkan pada evaluasi pelaksanaan program keringanan utang 2021 di mana mayoritas debitur lebih berminat untuk memanfaatkan keringanan utang. “Yang tahun ini kita hanya fokus pada keringanan utang, kita tidak ada jenis crash programme dalam bentuk moratorium,” kata Lukman.

Sebagai informasi, keringanan utang ini diberikan pemerintah melalui pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh penanggung utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, hingga ongkos/biaya lainnya.

Keringanan utang ditujukan hanya terhadap piutang instansi pemerintah pusat dengan perincian penanggung utang dari perorangan/badan usaha yang menjalankan usaha berskala UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp 5 miliar.

Baca Juga: Pemerintah hemat bayar bunga utang Rp 29 triliun karena burden sharing

Kemudian, perorangan yang menerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp 100 juta.

Keringanan juga ditujukan kepada perorangan atau badan hukum/badan usaha hingga sisa kewajiban senilai Rp 1 miliar yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN/DJKN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) hingga 31 Desember 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×