kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Kembali Melanjutkan Program Keringanan Utang Tahun Ini


Minggu, 20 Maret 2022 / 11:04 WIB
Pemerintah Kembali Melanjutkan Program Keringanan Utang Tahun Ini
ILUSTRASI. Ilustrasi utang


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan melanjutkan program Keringanan Utang (KU) pada tahun ini, tetapi dengan beberapa penyesuaian.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PKNL) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lukman Efendi mengatakan, beberapa penyesuaian tersebut merupakan hasil evaluasi keringanan utang tahun 2021 yang berhasil memberikan pengembalian sebesar Rp 23,18 miliar dari total outstanding sebesar Rp 100,9 miliar.

Lukman bilang, penyesuaian ini ditetapkan Kembali dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang lnstansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Angaran 2022.

“Penyesuaian ini ditetapkan kembali dalam PMK yang baru yaitu, PMK No. 11/PMK.06/2022. karena PMK di 2021 umurnya cuma satu tahun,” tutur Lukman kepada Kontan.co.id, Minggu (20/3).

Baca Juga: Ini Sejumlah Rencana Kerja DJKN Kemenkeu di 2022

Capaian keringanan utang di 2021 yaitu sebanyak 1.528 debitur yang menyatakan persetujuan untuk mengikuti keringanan utang. Lalu sebanyak 1.452 debitur, yang melunasi utangnya dengan keringanan utang.

Dari pelunasan oleh debitur tersebut, telah diperoleh nilai pembayaran Crash Program atau setelah dikurangi keringanan sebesar Rp 23,18 Miliar dan total outstanding yang lunas alias nilai piutang sebelum dikurangi keringanan yang sebesar Rp 100,9 Miliar.

Sementara itu, untuk keringanan utang tahun ini, pemerintah menargetkan sebanyak 1.500 debitur yang dapat mengikuti dan melunasi kewajibannya melalui keringanan utang.

Dia mengatakan, saat ini piutang pemerintah telah diurus oleh DJKN per tanggal 19 Maret 2022, yaitu sebanyak 50.988 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dengan nilai sebesar Rp 169,2 triliun. 
Sedangkan, piutang yang merupakan potensi untuk mengikuti keringanan utang adalah sebanyak 32.587 BKPN dengan nilai Rp 1,29 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×