kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Syarat naik pesawat sangat ketat saat PSBB, berikut panduan kalau ingin terbang


Jumat, 22 Mei 2020 / 02:45 WIB
Syarat naik pesawat sangat ketat saat PSBB, berikut panduan kalau ingin terbang


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

Setelah melalui check point pertama, syarat naik pesawat selanjutnya penumpang akan mendapatkan surat izin kesehatan dan boleh melanjutkan pemeriksaan selanjutnya sesuai protokol bandara dan maskapai penerbangan.

Baca Juga: Sah! Insentif tarif PPh Badan usaha resmi berlaku lebih rendah 3%

Karena syarat naik pesawat sangat panjang lantaran harus melalui beberapa rangkaian pemeriksaan, Anas menganjurkan agar calon penumpang dianjurkan datang ke bandara tiga jam sebelum terbang. 

Selain itu dia juga mengimbau kepada seluruh calon penumpang pesawat agar memenuhi aturan protokol kesehatan selama di bandara dan diharapkan dapat memiliki syarat naik pesawat yang ditentukan sebelum naik pesawat. "Kalau syarat lengkap prosesnya cepat,"  jelas Anas.

Sebagai informasi tambahan, lampiran dokumen kesehatan dan dokumen perjalanan juga menjadi syarat naik pesawat utama bagi calon penumpang untuk membeli tiket hanya melalui kantor resmi yang ditunjuk maskapai. 

Sementara ini pemesanan online tidak dibuka dan tidak dianjurkan membeli melalui daring maupun aplikasi travel lainnya.

Selain menerapkan pemeriksaan dokumen syarat naik pesawat bagi calon penumpang pesawat, KKP juga memberlakukan protokol kesehatan seperti menjamin kebersihan lingkungan dan sterilisasi fasilitas bandara dengan cairan disinfektan. 

Meskipun memberlakukan syarat naik pesawat yang ketat KKP juga mengatur jarak aman di tiap kursi ruang tunggu pesawat dan memberlakukan jarak aman di dalam kabin pesawat pada masing-masing maskapai.

"Kursi pesawat dikurangi 50% untuk menjaga jarak. Selain tempat duduk diatur, protokol di dalam pesawat juga harus diikuti. Pesawat kita awasi, sanitasi pesawat kita awasi, kru pesawat juga harus juga menunjukkan surat keterangan sehat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×