kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Syarat naik pesawat sangat ketat saat PSBB, berikut panduan kalau ingin terbang


Jumat, 22 Mei 2020 / 02:45 WIB
Syarat naik pesawat sangat ketat saat PSBB, berikut panduan kalau ingin terbang


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

Pada implementasi penerapan syarat naik pesawat, KKP memberlakukan tiga pemeriksaan atau check point bagi calon penumpang sebagai syarat sebelum naik ke pesawat.

"Kami melakukan pengawasan mulai dari pintu masuk check point," kata Anas.

Syarat naik pesawat yang pertama, adalah calon penumpang akan diperiksa temperatur suhu dan saturasi oksigen oleh tim Gugus Tugas di pintu pemeriksaan pertama. 

Baca Juga: Mayday! Mayday! Lion Air mengaku keuangan bermasalah hingga tunda pembayaran THR

Apabila yang calon penumpang diketahui memiliki suhu tubuh 38 celcius atau lebih, maka petugas akan membawanya ke ruang isolasi.

Pemeriksaan lain yang menjadi syarat naik pesawat adalah kelengkapan dokumen kesehatan dan perjalanan. Dokumen ini berupa surat keterangan sehat yang disertai hasil rapid tes. 

Syarat naik pesawat khususnya dokumen kesehatan ini penting untuk menjamin perjalanan seluruh penumpang dan kru kabin dalam keadaan sehat dan tidak membawa virus atau penyakit lainnya.

Baca Juga: Hindari PHK massal Lion Air Group pilih potong gaji dan menunda bayar THR

"Beberapa kasus yang kami temukan adalah dokumen kesehatan tidak valid. Misal punya surat kesehatan, tapi tidak membawa surat (hasil) rapid tes," kata Anas.

Anas menganjurkan bahwa hasil rapid test sebagai syarat naik pesawat sebaiknya dilakukan maksimal pada 7 hingga 10 hari sebelum perjalanan. 

Apabila pengecekan rapid test sebagai syarat naik pesawat lebih dari itu, maka rapid tes sebagai syarat dokumen kesehatan sebelum perjalanan tidak akan diterima.

Kemudian syarat naik pesawat yang juga harus ditunjukkan kepada petugas Gugus Tugas Covid-19 adalah penumpang wajib memiliki surat tugas dari dinas atau perusahaan yang bersangkutan, kartu pengenal seperti KTP, SIM, Paspor atau Kartu Keluarga, dan tiket maskapai.SELANJUTNYA>>>




TERBARU

[X]
×