Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - Meskipun membolehkan masyarkat untuk membolehkan berpergian menggunakan pesawat terbang, pemerintah menerapkan syarat naik pesawat dengan ketat
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memberlakukan syarat naik pesawat yang cukup ketat bagi calon penumpang pesawat komersial pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pemberlakuan syarat naik pesawat dengan ketat ini sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah dalam memutus rantai penularan virus corona Covid-19.
Baca Juga: Corona di Indonesia pecah rekor baru 973 orang Kamis (22/5), menjadi 20.162 kasus.
Kepala KKP Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Anas Ma’ruf menjelaskan beberapa aturan yang menjadi dasar syarat naik pesawat pada masa PSBB.
Misalnya aturan syarat naik pesawat mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Acuan aturan lain untuk mengatur syarat naik pesawat adalah Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Cek data Anda, bansos DKI Jakarta tahap 2 masih dibagikan di dua wilayah hari ini
Berdasarkan regulasi dari pemerintah tersebut, maka syarat naik pesawat hanya dikhususkan bagi calon penumpang dengan keperluan perjalanan dinas, pengusaha dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang ke Tanah Air dari luar negeri atau repatriasi.
Dalam hal ini tentunya kriteria penumpang tersebut harus memenuhi syarat naik pesawat sebelum terbang.
"Pembatasan penerbangan sudah dibatasi sesuai Permenhub 25 Tahun 2020. Penerbangan hanya boleh untuk logistik dan Warga Negara Indonesia (WNI) repatriasi. Kemudian ada SE Nomor 4 Gugus Tugas bahwa penerbangan (komersial) dibuka hanya untuk orang-orang tertentu seperti yang memiliki tugas atau dinas," jelas Anas di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (21/5).
SELANJUTNYA>>>
Pada implementasi penerapan syarat naik pesawat, KKP memberlakukan tiga pemeriksaan atau check point bagi calon penumpang sebagai syarat sebelum naik ke pesawat.
"Kami melakukan pengawasan mulai dari pintu masuk check point," kata Anas.
Syarat naik pesawat yang pertama, adalah calon penumpang akan diperiksa temperatur suhu dan saturasi oksigen oleh tim Gugus Tugas di pintu pemeriksaan pertama.
Baca Juga: Mayday! Mayday! Lion Air mengaku keuangan bermasalah hingga tunda pembayaran THR
Apabila yang calon penumpang diketahui memiliki suhu tubuh 38 celcius atau lebih, maka petugas akan membawanya ke ruang isolasi.
Pemeriksaan lain yang menjadi syarat naik pesawat adalah kelengkapan dokumen kesehatan dan perjalanan. Dokumen ini berupa surat keterangan sehat yang disertai hasil rapid tes.
Syarat naik pesawat khususnya dokumen kesehatan ini penting untuk menjamin perjalanan seluruh penumpang dan kru kabin dalam keadaan sehat dan tidak membawa virus atau penyakit lainnya.
Baca Juga: Hindari PHK massal Lion Air Group pilih potong gaji dan menunda bayar THR
"Beberapa kasus yang kami temukan adalah dokumen kesehatan tidak valid. Misal punya surat kesehatan, tapi tidak membawa surat (hasil) rapid tes," kata Anas.
Anas menganjurkan bahwa hasil rapid test sebagai syarat naik pesawat sebaiknya dilakukan maksimal pada 7 hingga 10 hari sebelum perjalanan.
Apabila pengecekan rapid test sebagai syarat naik pesawat lebih dari itu, maka rapid tes sebagai syarat dokumen kesehatan sebelum perjalanan tidak akan diterima.
Kemudian syarat naik pesawat yang juga harus ditunjukkan kepada petugas Gugus Tugas Covid-19 adalah penumpang wajib memiliki surat tugas dari dinas atau perusahaan yang bersangkutan, kartu pengenal seperti KTP, SIM, Paspor atau Kartu Keluarga, dan tiket maskapai.SELANJUTNYA>>>
Setelah melalui check point pertama, syarat naik pesawat selanjutnya penumpang akan mendapatkan surat izin kesehatan dan boleh melanjutkan pemeriksaan selanjutnya sesuai protokol bandara dan maskapai penerbangan.
Baca Juga: Sah! Insentif tarif PPh Badan usaha resmi berlaku lebih rendah 3%
Karena syarat naik pesawat sangat panjang lantaran harus melalui beberapa rangkaian pemeriksaan, Anas menganjurkan agar calon penumpang dianjurkan datang ke bandara tiga jam sebelum terbang.
Selain itu dia juga mengimbau kepada seluruh calon penumpang pesawat agar memenuhi aturan protokol kesehatan selama di bandara dan diharapkan dapat memiliki syarat naik pesawat yang ditentukan sebelum naik pesawat. "Kalau syarat lengkap prosesnya cepat," jelas Anas.
Sebagai informasi tambahan, lampiran dokumen kesehatan dan dokumen perjalanan juga menjadi syarat naik pesawat utama bagi calon penumpang untuk membeli tiket hanya melalui kantor resmi yang ditunjuk maskapai.
Sementara ini pemesanan online tidak dibuka dan tidak dianjurkan membeli melalui daring maupun aplikasi travel lainnya.
Selain menerapkan pemeriksaan dokumen syarat naik pesawat bagi calon penumpang pesawat, KKP juga memberlakukan protokol kesehatan seperti menjamin kebersihan lingkungan dan sterilisasi fasilitas bandara dengan cairan disinfektan.
Meskipun memberlakukan syarat naik pesawat yang ketat KKP juga mengatur jarak aman di tiap kursi ruang tunggu pesawat dan memberlakukan jarak aman di dalam kabin pesawat pada masing-masing maskapai.
"Kursi pesawat dikurangi 50% untuk menjaga jarak. Selain tempat duduk diatur, protokol di dalam pesawat juga harus diikuti. Pesawat kita awasi, sanitasi pesawat kita awasi, kru pesawat juga harus juga menunjukkan surat keterangan sehat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News