kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Syarat naik pesawat sangat ketat saat PSBB, berikut panduan kalau ingin terbang


Jumat, 22 Mei 2020 / 02:45 WIB
Syarat naik pesawat sangat ketat saat PSBB, berikut panduan kalau ingin terbang


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Meskipun membolehkan masyarkat untuk membolehkan berpergian menggunakan pesawat terbang, pemerintah menerapkan syarat naik pesawat dengan ketat

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memberlakukan syarat naik pesawat yang cukup ketat bagi calon penumpang pesawat komersial pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pemberlakuan syarat naik pesawat dengan ketat ini sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah dalam memutus rantai penularan virus corona Covid-19.

Baca Juga: Corona di Indonesia pecah rekor baru 973 orang Kamis (22/5), menjadi 20.162 kasus.

Kepala KKP Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Anas Ma’ruf menjelaskan beberapa aturan yang menjadi dasar syarat naik pesawat pada masa PSBB.
Misalnya aturan syarat naik pesawat mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Acuan aturan lain untuk mengatur syarat naik pesawat adalah Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Cek data Anda, bansos DKI Jakarta tahap 2 masih dibagikan di dua wilayah hari ini

Berdasarkan regulasi dari pemerintah tersebut, maka syarat naik pesawat hanya dikhususkan bagi calon penumpang dengan keperluan perjalanan dinas, pengusaha dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang ke Tanah Air dari luar negeri atau repatriasi.

Dalam hal ini tentunya kriteria penumpang tersebut harus memenuhi syarat naik pesawat sebelum terbang.

"Pembatasan penerbangan sudah dibatasi sesuai Permenhub 25 Tahun 2020. Penerbangan hanya boleh untuk logistik dan Warga Negara Indonesia (WNI) repatriasi. Kemudian ada SE Nomor 4 Gugus Tugas bahwa penerbangan (komersial) dibuka hanya untuk orang-orang tertentu seperti yang memiliki tugas atau dinas," jelas Anas di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (21/5).

SELANJUTNYA>>>



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×