kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.549.000   34.000   1,35%
  • USD/IDR 16.781   21,00   0,13%
  • IDX 8.934   74,42   0,84%
  • KOMPAS100 1.226   8,17   0,67%
  • LQ45 865   5,28   0,61%
  • ISSI 322   1,78   0,55%
  • IDX30 443   0,30   0,07%
  • IDXHIDIV20 516   -0,09   -0,02%
  • IDX80 136   0,92   0,68%
  • IDXV30 143   1,50   1,06%
  • IDXQ30 142   -0,22   -0,16%

Menkum Klaim Pasal Penghinaan di KUHP Baru Tak Larang Kritik Pemerintah


Senin, 05 Januari 2026 / 15:41 WIB
Menkum Klaim Pasal Penghinaan di KUHP Baru Tak Larang Kritik Pemerintah
ILUSTRASI. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (KONTAN/Arif Ferdianto). Pemerintah menegaskan ketentuan penghinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak ditujukan membatasi kebebasan berpendapat.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan mengenai penghinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional tidak ditujukan untuk membatasi kebebasan berpendapat. 

Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP baru yang mulai berlaku pada awal 2026 justru dirumuskan secara terbatas dan hanya dapat diproses melalui mekanisme delik aduan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa perumusan kedua pasal tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006. 

Baca Juga: YLBHI: KUHP Baru Mundurkan Demokrasi

Dalam putusan itu, MK membatalkan Pasal 134, 136, dan 137 KUHP lama, sekaligus menegaskan bahwa penghinaan terhadap penguasa tidak boleh menjadi delik biasa dan harus dikategorikan sebagai delik aduan.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah bersama DPR membentuk pasal penghinaan terhadap lembaga negara yang bersifat terbatas dan merupakan delik aduan,” ujar Supratman dalam konferensi pers terkait pemberlakuan KUHP nasional di Jakarta, Senin (5/1/2026).

Supratman menjelaskan, objek delik aduan dalam pasal ini dibatasi secara ketat hanya pada lembaga-lembaga negara utama, yakni Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan resmi. “Pengaduan hanya dapat dilakukan secara langsung oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan,” tegasnya.

Baca Juga: KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Tapi Aturan Teknis Belum Lengkap

Menurut Supratman, keberadaan pasal ini penting sebagai upaya melindungi harkat dan martabat negara. Hampir seluruh negara di dunia, kata dia, memiliki regulasi serupa untuk menjaga kehormatan kepala negara dan pimpinan lembaga tinggi negara.

Presiden dan Wakil Presiden, lanjutnya, merupakan personifikasi negara. Karena itu, perlindungan terhadap mereka tidak dapat dilepaskan dari perlindungan terhadap negara itu sendiri.

Selain itu, pengaturan ini juga berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial guna mencegah konflik horizontal akibat penghinaan yang melampaui batas.

Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa kebebasan berekspresi tetap dijamin. Supratman menekankan adanya perbedaan yang jelas antara kritik dan penghinaan.

“Yang dilarang adalah penistaan dan fitnah. Kritik, termasuk yang disampaikan melalui unjuk rasa, tetap diperbolehkan,” ujarnya.

Baca Juga: KUHP Baru, Setel Musik Keras Malam Hari Bisa Berujung Pidana Denda Rp 10 Juta

Senada dengan hal tersebut, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa KUHP baru memberikan batasan yang jauh lebih spesifik dibandingkan aturan lama.

“Dalam KUHP lama, penghinaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri atau Kapolres bisa terjerat. Namun, di KUHP baru, objeknya dipersempit hanya pada lembaga negara tertentu dan wajib melalui mekanisme delik aduan,” kata Edward. 

Selanjutnya: Promo Holland Bakery & Sushi Tei Bulan Januari 2026, Diskon Sampai 50%

Menarik Dibaca: Ramalan 12 Zodiak Keuangan dan Karier Besok Selasa 6 Januari 2026, Harus Cermat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×