CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

SWI Minta Masyarakat Waspadai Tawaran Binary Option dan Broker Ilegal


Minggu, 20 Februari 2022 / 14:51 WIB
SWI Minta Masyarakat Waspadai Tawaran Binary Option dan Broker Ilegal
ILUSTRASI. Ilustrasi investasi dan trading. Foto: KONTAN/Muradi/2014/09/09


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki  izin  dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Juga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga  pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pinjama Online (Pinjol) Ilegal

SWI dalam tugasnya  melindungi  masyarakat  kembali  menemukan  dan  menutup  50 entitas pinjaman online ilegal yang beredar melalui aplikasi di telepon genggam  dan  di  website  yang dapat merugikan masyarakat.

“Sejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian  dengan  menangkap pelaku pinjol ilegal, kami terus melakukan pencegahan melalui  patrol  siber  dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” kata Tongam.

Menurut Ketua SWI, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerja sama dari  seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan. Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang berizin di OJK.

Baca Juga: Influencer Indra Kenz Janji Hapus Semua Konten Berkaitan Binary Option

SWI yang terdiri  dari  12  kementerian  dan  lembaga  terus  berupaya  memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat dengan menyebarkan konten-konten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal.

Sejak tahun 2018 hingga Februari ini, Satgas  sudah  menutup  sebanyak  3.784  pinjol Ilegal. Satgas juga mendorong penegakan hukum kepada  para  pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat..

Tidak hanya kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan lima usaha pergadaian swasta ilegal yang  dilakukan  tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK). Sejak tahun 2019 hingga Februari 2022 Satgas sudah menutup sebanyak 165 kegiatan pergadaian ilegal.

“Satgas Waspada Investasi meminta kepada  masyarakat  untuk  tidak  bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” tandas Tongam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×