kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Swasta dan asing bisa manfaatkan tanah dan bangunan milik negara, begini ketentuanya


Rabu, 02 September 2020 / 15:54 WIB
Swasta dan asing bisa manfaatkan tanah dan bangunan milik negara, begini ketentuanya
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan RI, Isa Rachmatarwata


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Mulai 31 Agustus 2020, swasta dan asing dapat memanfaatkan aset negara berupa tanah atau bangunan. Kebijakan ini sejalan dengan langkah pemerintah untuk meningkatkan daya guna Barang Milik Negara (BMN) yang tidak terpakai.

Ketentuan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara. Beleid tersebut diundangkan per tanggal 31 Agustus 2020.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta mengatakan, tujuan pemanfaatan BMN adalah untuk optimalisasi aset negara berupa tanah/bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerial/Lembaga (K/L) atawa aset idle.

Baca Juga: Pasukan khusus militer India tewas di perbatasan, New Delhi dan Beijing saling tuding

“Kita berharap semua aset pemerintah digunakan untuk layanan publik atau dimanfaatkan untuk mendapatkan tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau manfaat sosial ekonomi lainnya,” kata Isa kepada Kontan.co.id, Selasa (2/9).

Kendati demikian, Isa menjelaskan pihaknya tidak mengukur besaran potensi penerimaan dari pemanfaatan BMN. Menurutnya, yang terpenting melalui PMK 115/2020 aset idle tidak ada yang mangkrak atau jadi sia-sia.

Adapun, dalam beleid tersebut, bentuk pemanfaatan BMN terbagi dalam enam skema. Pertama, swasta termasuk korporasi baik perorangan maupun badan usaha bisa sewa BMN dengan waktu paling lama lima tahun dan bisa diperpanjang.

Baca Juga: AS tolak bergabung dalam Upaya vaksin Covid-19 global karena dipimpin WHO

Kedua, kerjasama pemanfaatan (KSP) BMN untuk proyek infrastruktur dengan jangka waktu maksimal selama tiga puluh tahun. Namun, skema KSP hanya bisa dimanfaatkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau swasta non perorangan.

Ketiga, kerjasama pernyedia infrastruktur (KSPI) yang merupakan pemanfaatan BMN melalui kerja sama antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur. Skeman ini pun berlaku untuk swasta dan asing.

Keempat, kerjasama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur (Ketupi) yakni pemanfaatan BMN dengan mengoptimalisasi BMN agar meningkatkan fungsi oprasional BMN guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur lainnya.

Dalam hal ini yang memanfaatkannya adah Badan Layanan Umum (BLU) dan Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN (PJPB) yang bisa bekerjasama dengan mitra korporasi atau asing.

Baca Juga: WHO tegaskan vaksin Covid-19 barang umum milik publik

Kelima, pemanfaatan BMN dengan skema Bangun Guna Serah (BGS) berupa tanah oleh BUMN, BUMD, dan swasta kecuali perorangan dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasitilasnya. Kemudian didayagunakan oleh pihak swasta maupun asing dalam jangka waktu paling lama tiga puluh tahun.

Keenam, kerjasama pemanfaatan (KSP) BMN oleh BUMN, BUMD, dan swasta kecuali perorangan dalam jangka waktu paling lama tiga puluh tahun. KSP merupakan pemanfaatan tanah, gedung, bangunan, sarana dan fasilitas yang dibangun oleh mitra KSP yang hasilnya kemudian ditetapkan menjadi BMN yang diserahkan kepada pemerintah setelah perjanjian selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×