kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Swasta dan asing bisa manfaatkan tanah dan bangunan milik negara, begini ketentuanya


Rabu, 02 September 2020 / 15:54 WIB
Swasta dan asing bisa manfaatkan tanah dan bangunan milik negara, begini ketentuanya
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan RI, Isa Rachmatarwata


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Keempat, kerjasama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur (Ketupi) yakni pemanfaatan BMN dengan mengoptimalisasi BMN agar meningkatkan fungsi oprasional BMN guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur lainnya.

Dalam hal ini yang memanfaatkannya adah Badan Layanan Umum (BLU) dan Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN (PJPB) yang bisa bekerjasama dengan mitra korporasi atau asing.

Baca Juga: WHO tegaskan vaksin Covid-19 barang umum milik publik

Kelima, pemanfaatan BMN dengan skema Bangun Guna Serah (BGS) berupa tanah oleh BUMN, BUMD, dan swasta kecuali perorangan dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasitilasnya. Kemudian didayagunakan oleh pihak swasta maupun asing dalam jangka waktu paling lama tiga puluh tahun.

Keenam, kerjasama pemanfaatan (KSP) BMN oleh BUMN, BUMD, dan swasta kecuali perorangan dalam jangka waktu paling lama tiga puluh tahun. KSP merupakan pemanfaatan tanah, gedung, bangunan, sarana dan fasilitas yang dibangun oleh mitra KSP yang hasilnya kemudian ditetapkan menjadi BMN yang diserahkan kepada pemerintah setelah perjanjian selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×