Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Keempat, kerjasama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur (Ketupi) yakni pemanfaatan BMN dengan mengoptimalisasi BMN agar meningkatkan fungsi oprasional BMN guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur lainnya.
Dalam hal ini yang memanfaatkannya adah Badan Layanan Umum (BLU) dan Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN (PJPB) yang bisa bekerjasama dengan mitra korporasi atau asing.
Baca Juga: WHO tegaskan vaksin Covid-19 barang umum milik publik
Kelima, pemanfaatan BMN dengan skema Bangun Guna Serah (BGS) berupa tanah oleh BUMN, BUMD, dan swasta kecuali perorangan dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasitilasnya. Kemudian didayagunakan oleh pihak swasta maupun asing dalam jangka waktu paling lama tiga puluh tahun.
Keenam, kerjasama pemanfaatan (KSP) BMN oleh BUMN, BUMD, dan swasta kecuali perorangan dalam jangka waktu paling lama tiga puluh tahun. KSP merupakan pemanfaatan tanah, gedung, bangunan, sarana dan fasilitas yang dibangun oleh mitra KSP yang hasilnya kemudian ditetapkan menjadi BMN yang diserahkan kepada pemerintah setelah perjanjian selesai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News