kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.872   26,00   0,15%
  • IDX 8.827   -109,65   -1,23%
  • KOMPAS100 1.217   -11,71   -0,95%
  • LQ45 861   -6,68   -0,77%
  • ISSI 321   -3,38   -1,04%
  • IDX30 438   -1,39   -0,32%
  • IDXHIDIV20 517   0,41   0,08%
  • IDX80 135   -1,27   -0,93%
  • IDXV30 143   -0,60   -0,41%
  • IDXQ30 141   0,29   0,20%

Swasta dan asing bisa manfaatkan tanah dan bangunan milik negara, begini ketentuanya


Rabu, 02 September 2020 / 15:54 WIB
Swasta dan asing bisa manfaatkan tanah dan bangunan milik negara, begini ketentuanya
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan RI, Isa Rachmatarwata 


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Keempat, kerjasama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur (Ketupi) yakni pemanfaatan BMN dengan mengoptimalisasi BMN agar meningkatkan fungsi oprasional BMN guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur lainnya.

Dalam hal ini yang memanfaatkannya adah Badan Layanan Umum (BLU) dan Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN (PJPB) yang bisa bekerjasama dengan mitra korporasi atau asing.

Baca Juga: WHO tegaskan vaksin Covid-19 barang umum milik publik

Kelima, pemanfaatan BMN dengan skema Bangun Guna Serah (BGS) berupa tanah oleh BUMN, BUMD, dan swasta kecuali perorangan dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasitilasnya. Kemudian didayagunakan oleh pihak swasta maupun asing dalam jangka waktu paling lama tiga puluh tahun.

Keenam, kerjasama pemanfaatan (KSP) BMN oleh BUMN, BUMD, dan swasta kecuali perorangan dalam jangka waktu paling lama tiga puluh tahun. KSP merupakan pemanfaatan tanah, gedung, bangunan, sarana dan fasilitas yang dibangun oleh mitra KSP yang hasilnya kemudian ditetapkan menjadi BMN yang diserahkan kepada pemerintah setelah perjanjian selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×