Sumber: KONTAN |
JAKARTA. Rupanya, tak hanya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang terbelit penyelewengan upah pungut pajak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menemukan indikasi keterlibatan Departemen Dalam Negeri (Depdagri).
Tanda-tandanya sudah terlihat dengan adanya temuan empat rekening di Depdagri yang menampung upah pungut pajak dari berbagai daerah. "Saldonya saat ini sebesar Rp 76 miliar," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar, Selasa (3/2) lalu.
KPK mencurigai rekening ini muncul lantaran ada Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2002, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2002. Peraturan ini mengatur soal upah pungut pajak bagi petugas pajak.
KPK sedang menyelidiki dugaan penyelewengan rekening Depdagri ini. Salah satunya, apakah penggunaan rekening tersebut menyalahi aturan atau bahkan mengalir ke kantong pejabat Depdagri.
Sebetulnya, nilai saldo di Depdagri sebesar Rp 76 miliar tersebut terbilang sangat kecil dibandingkan jumlah upah pungut pajak di DKI Jakarta, yang menurut perkiraan KPK mencapai Rp 1,25 triliun. Nilai Rp 76 miliar itu juga lebih kecil dibandingkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebelumnya, BPK menemukan penggunaan dana upah pungut pajak senilai Rp 264 miliar untuk pembiayaan kegiatan Depdagri tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Hal ini terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan 2006-2007 yang dikeluarkan oleh BPK.
Meski nilainya tak sebesar temuan BPK, agar negara tak mengalami kerugian lebih besar, KPK sudah meminta Depdagri membekukan keempat rekening penampung upah pungut pajak tersebut. Lembaga anti korupsi ini juga meminta Depdagri segera mengembalikan uang yang telah terkumpul sejak 2002 silam.
Rencananya, KPK juga akan meminta penjelasan dari Menteri Dalam Negeri Mardiyanto pada 10 Februari 2009 mendatang. "Kami hanya rapat, bukan pemeriksaan," ucap Wakil Ketua KPK Mohammad Jassin. Pertemuan tersebut juga akan membahas amandemen aturan pemerintah yang melegalkan upah pungut itu.
Penyimpangan upah pajak mencuat ketika KPK menemukan ada keganjilan pada laporan harta kekayaan beberapa pejabat DKI Jakarta. Setelah mengusutnya, ternyata sejumlah pejabat Pemprov DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menerima jatah dari dana upah pungut pajak.
Menurut KPK, para pejabat ini tak berhak ikut menerima upah tersebut. Yang berhak hanyalah petugas pemungut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News