kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.802   65,52   0,85%
  • KOMPAS100 1.089   10,48   0,97%
  • LQ45 793   4,55   0,58%
  • ISSI 266   4,02   1,53%
  • IDX30 411   2,13   0,52%
  • IDXHIDIV20 477   2,24   0,47%
  • IDX80 120   1,29   1,08%
  • IDXV30 131   2,92   2,28%
  • IDXQ30 132   0,22   0,17%

Suryadharma Ali pilih istirahat di rumah


Sabtu, 24 Mei 2014 / 17:23 WIB
Suryadharma Ali pilih istirahat di rumah
ILUSTRASI. Suasana pusat perkantoran setelah pemerintah mengumumkan pencabutan status PPKM di kawan MH. Thamrin, Jakarta, Jumat (30/12/2022). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pada hari ketiga setelah ditetapkan menjadi tersangka, Sabtu (24/5/2014), Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) memilih beristirahat di rumahnya di Jalan Jaya Mandala 7, Jakarta.

Menurut salah satu pria penjaga rumah, sepanjang hari ini, SDA akan menghabiskan waktu untuk beristirahat di kediamannya.

"Pengajian rutin sudah kemarin, sekarang di rumah saja menerima tamu yang datang sejak pagi," ujarnya.

Ia mengatakan, setelah ditetapkan menjadi tersangka, agenda kegiatan SDA banyak yang bersifat mendadak.

"Biasanya Bapak selalu memberi tahu dulu agendanya, namun dengan kondisi sekarang, Bapak jarang memberi tahu. Biasanya, saya tahu setelah di dalam mobil," ujarnya.

Pantauan Tribunnews, SDA tampak sesekali berjalan di teras rumah berlantai dua tersebut. Mengenakan kemeja putih, SDA menuju halaman melalui pintu depan rumah. Mobil dinas SDA terparkir tepat di depan pintu depan rumah.

Sebelumnya, pada Kamis malam, Ketua Umum PPP Suryadharma Ali yang menjabat sebagai Menteri Agama ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. SDA ditetapkan tersangka terkait kasus penyelenggaraan ibadah haji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×