Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan memanggil Menteri Agama Suryadharma Ali menyangkut penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suryadharma rencananya akan dipanggil Presiden pada Senin (26/5/2014).
"Dalam waktu dekat (dimintakan keterangan), mungkin Senin," ujar Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Bandara Halim Perdana Kusumah, Sabtu (24/5/2014).
Julian mengatakan, hingga kini, Presiden belum mendapatkan surat penetapan tersangka dari KPK lantaran sedang berada di Filipina untuk menghadiri World Economic Forum selama tiga hari ini.
Namun, lanjut Julian, Presiden sudah mendapatkan laporan soal status Suryadharma itu dari Wakil Presiden Boediono. Julian menjelaskan Presiden SBY selalu menghargai setiap proses penegakan hukum yang ada.
"Baik terhadap pejabat dari jajaran pemerintahan, kalangan politik, hukum dan keadilan harus ditegakkan, tanpa terkecuali. Siapa pun. Semua sama," katanya.
Seperti diberitakan, Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2014 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (22/5/2014). Suryadharma juga sudah dicegah berpergian ke luar negeri.
Menurut KPK, Suryadharma diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri dalam proses pengadaan pemondokan haji, katering, perjalanan ibadah haji, dan transportasi. (Sabrina Asril)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News