Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas menyatakan tidak ada kesalahpahaman dalam menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Menurut Busyro, penetapan Suryadharma sebagai tersangka telah sesuai prosedur.
"Insya Allah enggak salah paham. (Kami) paham sekali," kata Busyro di kantornya, Jumat (23/5).
Lebih lanjut menurut Busyro, ditetapkannya Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai tersangka telah melalui tahapan dan proses hukum di KPK. Busyro bilang, penetapan status tersebut berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
"Di dalam menentukan beliau sebagai tersangka, yang jelas kami sudah mempunyai dua alat bukti yang cukup dan kami paham benar bahwa dua alat bukti itu cukup sehingga (SDA) kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Busyro.
Sebelumnya, Suryadharma mengatakan, dirinya tidak merasa melakukan korupsi terkait penyelenggaraan haji selama dirinya memimpin Kementerian Agama. Ia bahkan mengatakan, bahwa penetapan tersangka atas dirinya karena salah paham.
Suryadharma mengaku belum tahu soal substansi perkara yang disangkakan kepadanya sehingga tidak bisa mengomentari perkara tersebut. Yang jelas, ia akan mempersiapkan pembelaan dan akan menjawab semua tuduhan KPK nantinya.