kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPK: Kami tak salah paham tetapkan SDA tersangka


Jumat, 23 Mei 2014 / 18:54 WIB
KPK: Kami tak salah paham tetapkan SDA tersangka
ILUSTRASI. Presiden AS Joe Biden meneken beleid pinjaman senilai US$1,66 triliun untuk mendanai anggaran Pemerintah AS tahun fiskal 2023.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas menyatakan tidak ada kesalahpahaman dalam menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Menurut Busyro, penetapan Suryadharma sebagai tersangka telah sesuai prosedur.

"Insya Allah enggak salah paham. (Kami) paham sekali," kata Busyro di kantornya, Jumat (23/5).

Lebih lanjut menurut Busyro, ditetapkannya Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai tersangka telah melalui tahapan dan proses hukum di KPK. Busyro bilang, penetapan status tersebut berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

"Di dalam menentukan beliau sebagai tersangka, yang jelas kami sudah mempunyai dua alat bukti yang cukup dan kami paham benar bahwa dua alat bukti itu cukup sehingga (SDA) kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Busyro.

Sebelumnya, Suryadharma mengatakan, dirinya tidak merasa melakukan korupsi terkait penyelenggaraan haji selama dirinya memimpin Kementerian Agama. Ia bahkan mengatakan, bahwa penetapan tersangka atas dirinya karena salah paham.

Suryadharma mengaku belum tahu soal substansi perkara yang disangkakan kepadanya sehingga tidak bisa mengomentari perkara tersebut. Yang jelas, ia akan mempersiapkan pembelaan dan akan menjawab semua tuduhan KPK nantinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×