kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPK: Kuota haji buat calon jemaah yang sudah antre


Jumat, 23 Mei 2014 / 18:38 WIB
KPK: Kuota haji buat calon jemaah yang sudah antre
ILUSTRASI. Deretan Kode Redeem Genshin Impact Desember 2022 yang Masih Aktif, Yuk Klaim!


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri Agama Suryadharma Ali diduga memanfaatkan sisa kuota haji untuk turut menyertakan pihak lain dalam pemberangkatan haji. Padahal menurut KPK, kuota tersebut seharusnya lebih diprioritaskan bagi orang-orang yang berhak.

"Kuota ini mestinya lebih diprioritaskan kepada calon-calon jamaah haji yang sudah antre bertahun-tahun," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada wartawan di kantornya, Jumat (23/5).

Lebih lanjut menurut Busyro, sisa kota haji ini malah dimanfaatkan oleh Panitia Penyelenggara Ibadah haji (PPIH) yang dalam penujukkannya tidak memenuhi kriteria sebagai pertugas haji.

"Kalau ini diduga digunakan kepada sejumlah orang dengan status sebagai petugas haji, kalau itu tidak memenuhi kriteria sebagai petugas haji, itu kan artinya abuse of power," tambah Busyro.

Busyro juga menyebut, kuota haji yang diduga digunakan Suryadharma cukup banyak, yakni kurang lebih dari 100 orang. KPK juga mencatat, jumlah kuota haji yang dimanfaatkan tersebut ada yang merupakan keluarga Suryadharma hingga angggorta DPR.

"Ada keluarga menteri juga. Keseluruhan saya tidak ingat (jumlahnya), tapi kurang lebih di bawah 100. Ada beberapa (anggota DPR), tapi saya tidak hafal," ungkap dia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Suryadharma  dan kawan-kawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelengaraan haji tahun 2012-2013. Suryadharma dan kawan-kawan diduga menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.

Namun demikian, Busyro masih enggan menyebut pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini. "Sampai sekarang tersangka itu seperti yang di Sprindik yaitu Pak SDA dan kawan-kawan. Dan kawan-kawan itu nanti akan berkembang di dalam proses pemeriksaan terhadap tersangka," imbuhnya.


Atas perbuatan tersebut, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Hingga kini, KPK masih mengitung dugaan kerugian negara akibat perbuatan korupsi atas penyelenggaraan haji dengan nilai lebih dari Rp 1 triliun tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×