Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Publik menaruh harapan yang tinggi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera mengambil sikap dan tindakan terkait kontroversi Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang saat ini dibahas DPR bersama pemerintah.
Survei terakhir Lingkaran Survei Indonesia (LSI) menunjukkan mayoritas publik berharap SBY menggunakan kewenangannya sebagai Presiden untuk menarik diri dari proses pembahasan RUU Pilkada yang sedang berlangsung.
"Sebanyak 74,04% responden setuju SBY menarik diri dari RUU Pilkada sehingga UU tersebut tidak bisa disahkan. Hanya 16,04% yang tidak setuju. Sisanya tidak tahu atau tidak menjawab sebanyak 9,55%," kata peneliti LSI Ardian Sopa saat merilis hasil survei di Jakarta, Kamis (18/9).
Ardian menjelaskan, kewenangan DPR tersebut diatur UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Undang-undang. Di sana, kata dia, diatur bahwa pemerintah masih bisa menarik diri apabila pembahasan UU di DPR belum memasuki tahap kedua atau di sidang paripurna.
Terkait sikap Kementerian Dalam Negeri yang merasa tidak bisa menarik diri dari pembahasan, menurut Ardian, pandangan itu tidak tepat. "Banyak pendapat berkembang, tapi kita kembalikan lagi pada Undang-undang," ujar dia.
Kalau pun pemerintah enggan menarik diri dari pembahasan ini, menurut dia, masih ada cara kedua. SBY bisa menggunakan kewenangannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Mayoritas publik setuju apabila Partai Demokrat berbalik arah mendukung pilkada langsung.
"Sebanyak 76,90% responden setuju. Jumlah yang tidak setuju sedikit sekali, hanya 8,74%. Sisanya tidak tahu atau tidak menjawab sebanyak 14,37%," jelas dia.
Survei ini dilakukan pada 14-16 September. LSI mengaku melakukan survei terhadap 1200 responden dengan metode multistage random sampling. Margin of error survei ini adalah 2,9%. Survei dibiayai sendiri oleh LSI.
Sebelumnya, SBY selaku pribadi menyatakan mendukung Pilkada langsung. Belakangan, sikap SBY itu diikuti Demokrat dan akan diteruskan kepada fraksi Demokrat di DPR.
Sikap Demokrat tersebut mengubah peta politik di DPR. Kini, mayoritas fraksi di DPR memilih agar kepala daerah tetap dipilih langsung oleh rakyat. (Ihsanuddin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News