kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Jika pilkada lewat DPRD disahkan, SBY disalahkan


Kamis, 18 September 2014 / 15:42 WIB
Jika pilkada lewat DPRD disahkan, SBY disalahkan
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengucapkan terimakasih kepada seluruh wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Hasil terakhir survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) menunjukkan, mayoritas publik akan menyalahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono jika pemilihan kepala daerah melalui DPRD disahkan. Pasalnya, banyak masyarakat menilai SBY memiliki peran besar untuk menghentikan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang saat ini sedang dibahas DPR bersama pemerintah.

"Publik yang menyatakan SBY salah, jumlahnya fantastis dan besar, sampai 83,07%. Ada juga yang menyatakan tidak bisa dipersalahkan, tapi jumlahnya hanya mayoritas 13,41%. Tidak tahu atau tidak menjawab 3,52%," kata peneliti LSI Ardian Sopa saat merilis hasil survei di Jakarta, Kamis (18/9) siang.

Ardian menambahkan, bahkan SBY lebih disalahkan dibandingkan DPR dalam proses RUU Pilkada ini. SBY dinilai mempunyai peran lebih besar dari Anggota DPR yang kini tengah melakukan pembahasan RUU Pilkada.

"Sebanyak 60,68% publik tetap menyalahkan SBY. Hanya 32,27% yang menyalahkan DPR. Angkanya terlihat dua kali lipat lebih banyak. Ini bisa jadi karena pemerintah yang menjadi inisiatif awal (pengajuan RUU Pilkada)," ujar dia.

Ardian mengatakan, publik melihat SBY mempunyai dua cara untuk menghentikan langkah koalisi Merah Putih yang ingin mengubah Pilkada langsung menjadi lewat DPRD. Sebagai presiden, SBY dianggap mampu menggunakan kewenangannya untuk mencabut pembahasan RUU Pilkada.

"Kalau kita lihat Undang-Undnag Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Undang-Undang, ini masih bisa ditarik sebelum memasuki tahap kedua. Tahap kedua artinya sebelum masuk paripurna masih bisa ditarik," ujarnya.

Selain itu, SBY bisa juga menggunakan kewenangannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. SBY bisa menginstruksikan kepada fraksi Demokrat di DPR untuk mendukung pilkada langsung.

"Kalau Demokrat mendukung pilkada langsung, konstelasi politiknya berubah. Koalisi Jokowi-JK akan lebih besar jumlahnya kalau ditambah Demokrat," ujar dia.

Survei ini dilakukan pada 14-16 September. LSI mengaku melakukan survei terhadap 1200 responden dengan metode multistage random sampling. Margin of error survei ini adalah 2,9 %. Survei dibiayai sendiri oleh LSI.

Sebelumnya, Demokrat sudah memastikan mendukung Pilkada langsung. Sikap Demokrat tersebut mengubah peta politik di DPR. Kini, mayoritas fraksi di DPR memilih agar kepala daerah tetap dipilih langsung oleh rakyat. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×