kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Surat Priyo Budi belum diterima SBY


Selasa, 16 Juli 2013 / 16:53 WIB
Surat Priyo Budi belum diterima SBY
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka melemah 0,6% ke 6,772,46 pada perdagangan Senin (14/2)


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Surat Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang berisi permintaan peninjauan kembali Peraturan Presiden No.99/2012 tentang Pengetatan Remisi bagi Narapidana Korupsi, Narkotika dan terorisme masih belum tiba di Meja Presiden. Justru surat itu masih tertahan di meja Sekretaris Pribadi (Sespri) Presiden.

Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi bilang, surat politisi partai Golkar tersebut belum dibaca Presiden hingga sore hari ini, Selasa (16/7). Banyaknya surat yang tiba di kantor presiden menjadi penyebab surat Priyo tersebut belum sampai di meja SBY.

"Surat itu sudah sampai kepada kami, dan sudah saya teruskan kepada sespri agar diteruskan ke Presiden. Saya mendengar ternyata surat itu belum sampai ke Presiden, masih ada di meja Sespri," tutur Sudi di Kantor Presiden.

Karena SBY belum membaca surat dari Priyo tersebut, lanjut Sudi, hingga kini masih belum ada respons terkait permintaan Priyo tersebut.

Surat yang masih tersimpan rapi di dalam amplop itu sudah diteken Sudi untuk segera disampaikan ke SBY. "Di amplop itu tertulis, Yang terhormat Sespri Presiden, Laporkan Kepada bapak Presiden," beber Sudi.

Persoalan mengenai PP 99 2012 yang mengatur pemberian remisi, mendapat pertentangan dari sembilan narapidana yang ditemui Priyo. Salah seorang napi yang keberatan adalah mantan menteri dalam negeri Hary Sabarno. Ia merasa PP tersebut telah melanggar hak-hak mereka sebagai narapidana. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×