Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Trimedya Pandjaitan, menegaskan, dirinya belum akan memanggil Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santosa.
Hal itu terkait surat pengaduan sembilan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Jawa Barat, mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang pemberian remisi yang diteruskan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai, sejauh ini ia melihat tidak ada keanehan dari tindakan Priyo. "Kami belum melihat ke sana. Kami melihat itu normal saja, ada surat lalu dia teruskan," kata Trimedya saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/7).
Meski demikian, BK DPR masih akan mendalami persoalan tersebut. Trimedya beralasan, hingga kini BK DPR belum juga melihat langsung surat yang dikirimkan oleh narapidana LP Sukamiskin maupun yang diteruskan ke Presiden. "Saya belum menemukan juga suratnya," imbuhnya.
Sebelumnya Indonesian Corrupstion Watch (ICW) berencana melaporkan Priyo Budi Santosa ke BK DPR. Politisi Partai Golkar itu diduga melakukan pelanggaran kode etik, karena telah memfasilitasi para narapidana yang menginginkan peraturan pembatasan remisi dihapus.
Adapun sembilan narapidana yang mengajukan permohonan perlidungan hukum dan HAM adalah Jenderal Purnawirawan Hari Sabarno, Agusrin M. Najamuddin, Wijanarko Puspoyo, Soetejo Yuwono, Muchtar Muhammad, Jumanto, Abdul Syukur Ganny, Haposan Hutagalung dan Abdul Hamid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News