kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Sudi: Surat Priyo untuk SBY sudah ada di Sespri


Selasa, 16 Juli 2013 / 08:11 WIB
Sudi: Surat Priyo untuk SBY sudah ada di Sespri
ILUSTRASI. Facebook, TikTok, Twitter, YouTube and Instagram apps are seen on a smartphone in this illustration taken, July 13, 2021. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Surat dari Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang berisi tentang permintaan peninjauan kembali Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengetatan remisi terhadap narapidana korupsi, narkoba dan terorisme sudah sampai di meja Sekretaris Pribadi (Sespri) Presiden. Namun, dia menegaskan, surat tersebut  belum sampai ke Presiden.

Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengemukakan hal tersebut ketika dihubungi, Selasa (16/7). "Suratnya masih belum sampai ke bapak presiden, tetapi sudah sampai di Sespri. Bahkan saya sudah ingatkan Sespri untuk segera meneruskan surat tersebut ke bapak presiden," tutur Sudi.

Sebelumnya, surat tersebut sudah melalui Sudi dan mendapat paraf darinya kemudian diteruskan ke Sespri presiden. Mengenai isi, Sudi mengaku belum membukanya karena yang berwenang membuka adalah SBY. Sehingga Sudi justru mengaku tahu isi surat tersebut dari pemberitaan media massa.

Itulah sebabnya, Sudi menolak menanggapi substansi surat dari Politisi Golkar tersebut. Namun, ia berjanji setelah SBY membaca surat tersebut, barulah Sudi berkenan memberikan tanggapan mengenai permintaan Priyo dalam suratnya.

Priyo dalam pernyataannya kepada media kemarin, Senin (15/7), mengatakan suratnya itu berisi tentang permintaan peninjauan kembali PP no.99/2012 mengenai pengetatan remisi bagi narapidana korupsi, narkotika dan terorisme. Surat itu dilayangkan berdasarkan masukan dari beberapa orang narapidana yang merasa dirugikan atas PP tersebut.

Priyo mengambil contoh mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno telah mengatakan kepadanya merasa dirugikan atas PP tersebut, karena pemberian remisi merupakan hak narapidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×