kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   7.000   0,34%
  • USD/IDR 16.417   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.854   106,16   1,37%
  • KOMPAS100 1.101   16,96   1,56%
  • LQ45 805   9,90   1,25%
  • ISSI 268   3,89   1,47%
  • IDX30 417   5,18   1,26%
  • IDXHIDIV20 484   5,68   1,19%
  • IDX80 122   1,41   1,17%
  • IDXV30 133   1,64   1,25%
  • IDXQ30 135   1,48   1,11%

Suntikan Dana Rp 200 Triliun ke Perbankan Diharapkan Perbaiki Penerimaan Pajak


Minggu, 14 September 2025 / 16:47 WIB
Suntikan Dana Rp 200 Triliun ke Perbankan Diharapkan Perbaiki Penerimaan Pajak
ILUSTRASI. Kawasan perkantoran dan bisnis Jakara, Senin (2/9/2024)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/02/09/2024. Kebijakan penempatan dana sebesar Rp 200 triliun ke perbankan diharapkan memberi suntikan likuiditas bagi perekonomian.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kebijakan penempatan dana sebesar Rp 200 triliun  dari rekening pemerintah di Bank Indonesia (BI) ke perbankan nasional diharapkan mampu memberi suntikan likuiditas bagi perekonomian.

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto menilai, langkah tersebut berpotensi mendorong konsumsi masyarakat sekaligus memperbaiki penerimaan pajak.

"Jika ini terjadi, maka penerimaan pajak juga akan terangkat, utamanya penerimaan pajak di sektor perbankan," ujar Wahyu kepada Kontan.co.id, Minggu (14/9).

Ia menambahkan, PPN juga diharapkan meningkat karena membanjirnya likuiditas akan mendorong konsumsi masyarakat,  dan konsumsi masyarakat akan berdampak pada kinerja korporasi, terutama di sektor consumer goods.

"Tetapi pertanyannya, berapa lama dampak penempatan dana ini akan terlihat signifikan? Semoga saja bisa segera menimbulkan dampak," katanya.

Baca Juga: DEN Buka-Bukaan Kesalahan Kebijakan Pajak di Indonesia Saat Ini

Namun, Wahyu mengingatkan bahwa pelemahan penerimaan pajak khususnya PPN dan PPh Badan hingga Juli 2025 tidak bisa dilepaskan dari tekanan yang dihadapi korporasi dan masyarakat. 

Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Januari–Juli 2025 masih lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu, sedangkan Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) juga mengalami pelemahan.

Di samping itu, Wahyu melihat secara umum pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Kuartal I dan Kuartal II tahun ini juga lebih rendah dari pertumbuhan ekonomi di Kuartal I dan II tahun 2024. 

"Jika tidak ada kebijakan yang krusial dan dapat menstimulasi perekonomian nasional, maka penerimaan pajak mungkin saja tidak akan mengalami perbaikan dan terancam shortfall," pungkasnya.

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat tulang punggung penerimaan pajak masih mengalami kontraksi hingga Juli 2025.

Tercatat, penerimaan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah (PPN & PPnBM) baru terkumpul Rp 350,62 triliun atau turun 12,8% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.

Sementara itu, PPh Badan tercatat sebesar Rp 174,47 triliun atau turun 9,1% jika dibandingkan periode yang sama di 2024.

Baca Juga: Mari Elka Sebut Kebijakan Pajak yang Berlaku Selama Ini Salah Arah

Selanjutnya: Penyaluran Kredit UMKM Belum Semerbak, Perbankan Beberkan Penyebabnya

Menarik Dibaca: Daftar 7 Film Biografi Tokoh Dunia Ternama dan Berpengaruh, Sudah Nonton Semua?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×