kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.501.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.730   -55,00   -0,33%
  • IDX 8.647   2,68   0,03%
  • KOMPAS100 1.194   -2,61   -0,22%
  • LQ45 847   -5,47   -0,64%
  • ISSI 309   -0,04   -0,01%
  • IDX30 437   -2,15   -0,49%
  • IDXHIDIV20 510   -4,16   -0,81%
  • IDX80 133   -0,62   -0,47%
  • IDXV30 139   0,36   0,26%
  • IDXQ30 140   -0,77   -0,54%

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Cukai Minuman Beralkohol


Rabu, 31 Desember 2025 / 08:12 WIB
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Cukai Minuman Beralkohol
ILUSTRASI. Pemerintah mengatur pengangkutan Barang Kena Cukai (BKC) MMEA. Aturan baru efektif 1 Januari 2026, mewajibkan dokumen CK-6 tanpa terkecuali


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2025 yang mengatur penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan Barang Kena Cukai (BKC).

Aturan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan sekaligus mencabut PMK Nomor 226/PMK.04/2014 yang selama ini menjadi dasar pengaturan di bidang tersebut.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa terbitnya beleid tersebut merupakan langkah penguatan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol.

Baca Juga: Dorong Ekonomi Kerakyatan, Utusan Khusus Presiden Gandeng Kemenkop & Muhammadiyah

"Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK 89 Tahun 2025 sebagai bentuk penguatan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai berupa MMEA," ujar Nirwala kepada awak media di Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Melalui PMK ini, pemerintah menetapkan perubahan signifikan pada ketentuan pengangkutan MMEA, khususnya terkait kewajiban penggunaan dokumen cukai CK-6.

Seluruh pengangkutan MMEA yang dilakukan oleh penyalur kini wajib dilindungi dengan dokumen CK-6, tanpa pengecualian atas jumlah maupun kadar alkohol.

Sebelumnya, kewajiban penggunaan dokumen cukai CK-6 hanya berlaku untuk pengangkutan MMEA dengan jumlah di atas 6 liter.

Kondisi tersebut menyebabkan peredaran MMEA dalam jumlah kecil belum sepenuhnya tercatat dan terpantau secara optimal oleh otoritas pengawasan.

Baca Juga: Sumpah Jabatan Seumur Jagung: Deretan Kepala Daerah Korupsi Ditangkap KPK 2025

"Sebelumnya, kewajiban pelindungan dengan dokumen cukai CK-6 hanya berlaku untuk pengangkutan MMEA dengan jumlah di atas 6 liter, sehingga peredaran MMEA dalam jumlah kecil belum seluruhnya tercatat dan terpantau secara optimal," kata Nirwala.

Lewaid beleid baru tersebut, Nirwala menambahkan bahwa seluruh peredaran MMEA dari penyalur dapat terekam dengan lebih baik, sehingga pengawasan menjadi lebih menyeluruh dan potensi penyimpangan dapat diminimalkan.

Selanjutnya: Dorong Ekonomi Kerakyatan, Utusan Khusus Presiden Gandeng Kemenkop & Muhammadiyah

Menarik Dibaca: Khusus 31 Desember! Promo Subway End Year Special, 2 Sandwich & 2 Coca-Cola Cuma 75K

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×