kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.863.000   45.000   1,60%
  • USD/IDR 17.144   14,00   0,08%
  • IDX 7.676   175,76   2,34%
  • KOMPAS100 1.063   25,24   2,43%
  • LQ45 764   17,96   2,41%
  • ISSI 277   5,37   1,98%
  • IDX30 406   7,07   1,77%
  • IDXHIDIV20 492   5,61   1,15%
  • IDX80 119   2,81   2,42%
  • IDXV30 137   1,27   0,94%
  • IDXQ30 130   1,67   1,30%

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Cukai Minuman Beralkohol


Rabu, 31 Desember 2025 / 08:12 WIB
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Cukai Minuman Beralkohol
ILUSTRASI. Pemerintah mengatur pengangkutan Barang Kena Cukai (BKC) MMEA. Aturan baru efektif 1 Januari 2026, mewajibkan dokumen CK-6 tanpa terkecuali


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2025 yang mengatur penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan Barang Kena Cukai (BKC).

Aturan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan sekaligus mencabut PMK Nomor 226/PMK.04/2014 yang selama ini menjadi dasar pengaturan di bidang tersebut.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa terbitnya beleid tersebut merupakan langkah penguatan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol.

Baca Juga: Dorong Ekonomi Kerakyatan, Utusan Khusus Presiden Gandeng Kemenkop & Muhammadiyah

"Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK 89 Tahun 2025 sebagai bentuk penguatan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai berupa MMEA," ujar Nirwala kepada awak media di Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Melalui PMK ini, pemerintah menetapkan perubahan signifikan pada ketentuan pengangkutan MMEA, khususnya terkait kewajiban penggunaan dokumen cukai CK-6.

Seluruh pengangkutan MMEA yang dilakukan oleh penyalur kini wajib dilindungi dengan dokumen CK-6, tanpa pengecualian atas jumlah maupun kadar alkohol.

Sebelumnya, kewajiban penggunaan dokumen cukai CK-6 hanya berlaku untuk pengangkutan MMEA dengan jumlah di atas 6 liter.

Kondisi tersebut menyebabkan peredaran MMEA dalam jumlah kecil belum sepenuhnya tercatat dan terpantau secara optimal oleh otoritas pengawasan.

Baca Juga: Sumpah Jabatan Seumur Jagung: Deretan Kepala Daerah Korupsi Ditangkap KPK 2025

"Sebelumnya, kewajiban pelindungan dengan dokumen cukai CK-6 hanya berlaku untuk pengangkutan MMEA dengan jumlah di atas 6 liter, sehingga peredaran MMEA dalam jumlah kecil belum seluruhnya tercatat dan terpantau secara optimal," kata Nirwala.

Lewaid beleid baru tersebut, Nirwala menambahkan bahwa seluruh peredaran MMEA dari penyalur dapat terekam dengan lebih baik, sehingga pengawasan menjadi lebih menyeluruh dan potensi penyimpangan dapat diminimalkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×