kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.501.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.712   -73,00   -0,43%
  • IDX 8.647   2,68   0,03%
  • KOMPAS100 1.194   -2,61   -0,22%
  • LQ45 847   -5,47   -0,64%
  • ISSI 309   -0,04   -0,01%
  • IDX30 437   -2,15   -0,49%
  • IDXHIDIV20 510   -4,16   -0,81%
  • IDX80 133   -0,62   -0,47%
  • IDXV30 139   0,36   0,26%
  • IDXQ30 140   -0,77   -0,54%

Laka Lantas Gerus 3% PDB RI, Standar Keselamatan Global Diperlukan


Rabu, 31 Desember 2025 / 09:54 WIB
Laka Lantas Gerus 3% PDB RI, Standar Keselamatan Global Diperlukan
ILUSTRASI. Hindari Menyalip Secara Tak Beraturan, Ini Tips Tetap Cari_aman Santun di Jalan Hindari Kecelakaan (Dok/PT Wahana Makmur Sejati (WMS))


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyoroti tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang masih membebani perekonomian nasional. Berdasarkan catatan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB/UN), kecelakaan lalu lintas menggerus hingga 3% produk domestik bruto (PDB) Indonesia setiap tahun, setara dengan belanja tahunan layanan kesehatan.

Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Kemenhub Yusuf Nugroho mengatakan, sekitar 80% kecelakaan fatal di Indonesia melibatkan kendaraan roda dua. Dari total korban meninggal, dua pertiganya diketahui tidak memiliki surat izin mengemudi.

Untuk menekan angka tersebut, Kemenhub tengah menyusun Rencana Aksi Nasional Keselamatan Jalan sebagai tindak lanjut regulasi yang telah ada. Rencana ini akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri dan kini masih dalam tahap finalisasi serta harmonisasi dengan para pemangku kepentingan.

Baca Juga: Pemerintah Gulirkan Diskon Transportasi dan Tol Jelang Libur Nataru

Yusuf menilai, regulasi keselamatan perlu diperbarui seiring pesatnya perkembangan teknologi kendaraan. Karena itu, pemerintah sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan guna mengadopsi teknologi baru dan meningkatkan aspek keselamatan. “Kami upayakan agar regulasi tidak tertinggal dengan teknologi,” ujar Yusuf dalam keterangannya, Rabu (31/12/2025).

Langkah ini sejalan dengan lima pilar aksi keselamatan jalan dalam Perpres Nomor 1 Tahun 2022, di mana Kemenhub berfokus pada pilar kendaraan berkeselamatan.

Dalam webinar Road Safety Reflection 2025 & Action Agenda 2026, Utusan Khusus Sekjen PBB untuk Keselamatan Jalan Jean Todt menilai Indonesia masih menjadi sorotan global karena tingginya angka kecelakaan fatal. Ia mendorong peningkatan investasi pada keselamatan jalan hingga minimal 0,1% dari PDB, yang dinilai mampu menyelamatkan sekitar 10.000 nyawa.

Baca Juga: Larangan ODOL di Jalan Nasional Wewenang Pemerintah Pusat

Salah satu fokus revisi regulasi adalah penyesuaian standar teknis kendaraan dengan standar keselamatan internasional, termasuk penerapan anti-lock braking system (ABS). Saat ini, fitur ABS umumnya hanya tersedia pada sepeda motor di atas 250 cc, sementara mayoritas motor di Indonesia berkapasitas mesin 150 cc ke bawah.

Sebelumnya, Wakil Ketua Road Safety Association Ahmad Safrudin menilai revisi PP 55/2012 menjadi momentum penting untuk mendorong adopsi teknologi keselamatan, khususnya ABS, pada sepeda motor. “Ini sudah menjadi resolusi PBB secara global, sehingga pemerintah perlu menghadirkan regulasi yang memastikan sepeda motor lebih berkeselamatan,” ujarnya.

Selanjutnya: Harga Minyak Melemah di Pagi Ini (31/12), Brent Menuju Koreksi Tahunan Terpanjang

Menarik Dibaca: Cara Bikin Ruang Makan Kamu Terlihat Mewah Tanpa Renovasi Mahal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×