kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.444.000   1.000   0,07%
  • USD/IDR 15.340   65,00   0,42%
  • IDX 7.832   19,65   0,25%
  • KOMPAS100 1.193   8,54   0,72%
  • LQ45 967   7,57   0,79%
  • ISSI 228   1,17   0,52%
  • IDX30 493   4,42   0,90%
  • IDXHIDIV20 594   3,60   0,61%
  • IDX80 136   1,13   0,84%
  • IDXV30 139   0,76   0,55%
  • IDXQ30 165   1,38   0,84%

Sufmi Dasco Pimpin Rapat Paripurna DPR Sahkan UU Pilkada, Bukan Puan Maharani


Kamis, 22 Agustus 2024 / 09:57 WIB
Sufmi Dasco Pimpin Rapat Paripurna DPR Sahkan UU Pilkada, Bukan Puan Maharani
ILUSTRASI. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal mengesahkan Revisi Undang-undang Pilkada atau RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024).. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal mengesahkan Revisi Undang-undang Pilkada atau RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, rapat tersebut bakal dipimpin oleh dirinya, bukan Ketua DPR Puan Maharani.

"Ya, saya yang mimpin rapat, untuk rakyat Indonesia," kata Dasco ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.

Dasco tiba di Gedung DPR bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas.

Baca Juga: Panja RUU Pilkada Sepakati Sejumlah Perubahan Pasal DIM

Politikus Partai Gerindra itu tampak semringah saat berpapasan dengan awak media sebelum memasuki ruang rapat paripurna Gedung Nusantara II DPR.

Mengapa DPR dan Pemerintah Melawan Putusan MK Terkait Pilkada?
Sebelumnya, Baleg DPR sudah lebih dulu menyepakati poin-poin yang direvisi dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I.

Pada intinya, revisi ini menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah.

Pertama, Baleg mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Baca Juga: Sejumlah Guru Besar Hingga Aktivis Akan Geruduk MK Hari Ini

Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Lalu, Baleg juga mengakali Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal usia calon kepala daerah.

Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.

Hanya satu fraksi yaitu fraksi PDI-P yang menolak keputusan rapat Baleg itu.

Selanjutnya: IHSG Cetak Rekor Baru tapi Masih Banyak Saham Big Caps yang Ketinggalan

Menarik Dibaca: Mendekati Area Jenuh Beli, IHSG Dibuka Turun 0,37% Pada Kamis (22/8)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×