Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal mengesahkan Revisi Undang-undang Pilkada atau RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, rapat tersebut bakal dipimpin oleh dirinya, bukan Ketua DPR Puan Maharani.
"Ya, saya yang mimpin rapat, untuk rakyat Indonesia," kata Dasco ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.
Dasco tiba di Gedung DPR bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas.
Baca Juga: Panja RUU Pilkada Sepakati Sejumlah Perubahan Pasal DIM
Politikus Partai Gerindra itu tampak semringah saat berpapasan dengan awak media sebelum memasuki ruang rapat paripurna Gedung Nusantara II DPR.
Mengapa DPR dan Pemerintah Melawan Putusan MK Terkait Pilkada?
Sebelumnya, Baleg DPR sudah lebih dulu menyepakati poin-poin yang direvisi dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I.
Pada intinya, revisi ini menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah.
Pertama, Baleg mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Baca Juga: Sejumlah Guru Besar Hingga Aktivis Akan Geruduk MK Hari Ini
Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Lalu, Baleg juga mengakali Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal usia calon kepala daerah.
Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.
Hanya satu fraksi yaitu fraksi PDI-P yang menolak keputusan rapat Baleg itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News