Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembicaraan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu kembali mencuat di rapat paripurna DPR.
Seperti diketahui, rapat paripurna ini merupakan tanda dimulainya masa sidang IV tahun sidang 2023-2024. Adapun masa sidang ini akan berlangsung pada 5 Maret sampai 4 April 2024.
Anggota DPR Fraksi Gerindra Kamrussamad mengatakan, Indonesia sebagai negara demokrasi telah mampu memberikan ruang konstitusional kepada rakyat untuk menggunakan haknya dalam pemilu. Ia mengaku mendengar isu yang berkembang termasuk terkait hak angket.
Namun, menurutnya, yang saat ini mendesak adalah solusi menangani pengangguran melalui penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat.
"Aspirasi yang sangat mendesak bagi mereka adalah pengangguran, penciptaan lapangan kerja, bukan hak angket," kata Kamrussamad dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (5/3).
Baca Juga: Hari Ini (5/3) DPR Tentukan Nasib Hak Angket Pemilu 2024, Apa Itu Hak Angket?
Anggota DPR Fraksi Demokrat Herman Khaeron memahami bahwa hak angket merupakan hak konstitusional DPR. Menurutnya tidak perlu membangun wacana kecurangan pemilu dan lainnya.
"Saya berpikir untuk persoalan ini silahkan ajukan saja, hak angket apa isinya dan tentu itu yang nanti akan dibahas bersama," kata Herman.
Anggota DPR Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah mengatakan, pemilu adalah perwujudan kedaulatan rakyat. Karena terkait kedaulatan rakyat, maka pemilu harus berprinsip pada kejujuran, keadilan, tanggung jawab dan etika yang tinggi.
Tidak boleh ada pihak mana pun yang memobilisasi sumber daya negara untuk memenangkan salah satu pihak. Walaupun mungkin itu ada hubungan anak, saudara, kerabat, atau relasi kuasa yang lain.
Menurutnya, pemilu tidak bisa dipandang hanya dari konteks hasil. Lebih dari itu, konteks proses juga harus menjadi cerminan kita semua untuk melihat apakah pemilu telah dilangsungkan secara jujur adil.
"Jika prosesnya penuh dengan intimidasi. Apalagi dugaan kecurangan, pelanggaran etika, politisasi bansos, intervensi kekuasaan, maka tidak bisa dianggap serta merta pemilu selesai saat pemilu telah berakhir jadwalnya," jelas Luluk.
Luluk menilai naifnya DPR apabila hanya diam saja dan membiarkan seolah olah tidak terjadi sesuatu. Padahal, berbagai kalangan mulai dari kelompok masyarakat sipil, akademisi hingga mahasiswa telah menyuarakan dugaan kecurangan pemilu.
Luluk mendukung hak angket dilakukan semata-mata untuk memberikan kepastian bahwa seluruh proses pemilu 2024 benar benar dijalankan berdasarkan daulat rakyat. Yakni berdasarkan prinsip kejujuran, keadilan, dan etika yang tinggi.
Baca Juga: Soal Wacana Hak Angket, Jokowi: Itu Urusan DPR
"Disinilah fungsi kita yang sedang ditunggu rakyat, melalui hak angket kita akan menemukan titik terang, seterang-terangnya, sekaligus mengakhiri berbagai desas desus kecurigaan yang tidak perlu," ungkap Luluk.
Anggota DPR Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur mendorong penggunaan hak angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Hidayat mengingatkan bahwa muruah pemilu harus dijaga sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
"Jika memang kecurigaan atau praduga masyarakat terbukti, bisa ditindaklanjuti sesuai UU. Jika tidak terbukti, ini bisa mengklarifikasi dan menjaga integritas pemilu sehingga kita bisa meresponsnya secara bijak dan proporsional," jelas Hidayat.
Anggota DPR Fraksi Nasdem Sugeng Suparwoto mengatakan, Nasdem masih menunggu hasil perhitungan resmi KPU sebelum bersikap terkait hak angket.
Menurutnya pengajuan hak angket relatif mudah karena syaratnya minimal 25 anggota DPR yang berasal dari dua fraksi yang berbeda.
Sugeng bilang komunikasi politik dengan fraksi lain tetap terjaga dengan baik.
Sugeng bilang, pengajuan hak angket semata bukan karena persoalan menang/kalah pemilu. Namun, sebagai panggung menumpahkan segala catatan masyarakat terkait dugaan selama proses pemilu.
Baca Juga: MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4% Harus Diubah, Ini Alasannya
Sugeng menjelaskan, angket nantinya akan membicarakan masa pra pemilu, peristiwa pemilu, dan pasca pemilu.
Dia menyatakan, Nasdem tidak akan menegasikan secara ekstrem apa yang sudah terjadi. Akan tetapi perlu semua diangkat dalam forum yang terhormat. Misalnya nanti dengan memanggil kepala desa, kapolsek dan pihak terkait lainnya dalam pelaksanaan angket.
"Angket akan kita usul, pasca 21 Maret nanti Nasdem akan pro akfif, kita tidak menunggu sikap PDIP. Kami dengan PKS, kami dengan PKB saja sudah cukup, sudah beda fraksi," jelas Sugeng ditemui usai Rapat Paripurna.
Anggota DPR Fraksi PDIP, Aria Bima mengatakan, usulan hak angket tidak ada kaitannya dengan pemakzulan. Hak angket ini di antaranya untuk melihat ada tidaknya, politisasi bansos, tekanan ke kepala desa atau penjabat kepala daerah untuk memenangkan salah satu paslon dan lainnya.
"Kita masih mengkaji mana yang mau di angket. Saat ini PDIP melibatkan ahli mengkaji naskah akademik angket," ujar Aria.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News