kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR Sahkan UU Desa: Jabatan Kades Maksimal 8 Tahun


Kamis, 28 Maret 2024 / 13:02 WIB
DPR Sahkan UU Desa: Jabatan Kades Maksimal 8 Tahun
ILUSTRASI. DPR mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang.


Reporter: Leni Wandira | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang. 

Adapun rapat itu dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Rapat pengesahan RUU Desa tersebut digelar di Gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI Jakarta, pada Kamis (28/3).

"Apakah RUU tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan jadi undang-undang?" tanya Ketua DPR Puan Maharani kepada anggota dewan yang hadir.

Setelah itu, anggota yang hadir dalam rapat tersebut pun serentak menjawab setuju. "Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang menghadiri rapat.

Baca Juga: Tahun 2023, Harta Jokowi Rata-Rata Naik Rp 1 miliaran, Berapa Gaji Presiden RI?

Diketahui, revisi UU Desa ini telah disetujui tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu.

Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memuji kinerja DPR RI setelah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

"Waktu relatif singkat dan kecepatan proses pembahasan ini, menunjukkan kinerja DPR RI yang amat luar biasa," kata Tito.

Tito menilai bahwa proses pembahasan RUU ini berjalan lancar karena ada persamaan pendapat secara umum antara pemerintah dan DPR.

Baca Juga: Anggota DPR Dorong Penghapusan Sebagian Tunggakan Peserta Aktif BPJS Kesehatan

Adapun, salah satu kesepakatan yang diatur dalam UU Desa adalah mengenai pasal masa jabatan kepala desa yakni menjadi 8 tahun dengan dapat dipilih selama paling banyak dua kali periode.

"Pasal 39 ketentuan masa jabatan kepala desa, yang semula 6 kali tiga tahun, jadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×