kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Sejumlah Guru Besar Hingga Aktivis Akan Geruduk MK Hari Ini


Kamis, 22 Agustus 2024 / 09:38 WIB
Sejumlah Guru Besar Hingga Aktivis Akan Geruduk MK Hari Ini
ILUSTRASI. Sejumlah tokoh dari kalangan guru besar, akademisi, dan aktivis 1998 akan melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung MK di Jakarta. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.


Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah tokoh dari kalangan guru besar, akademisi, dan aktivis 1998 akan melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Aksi ini bertujuan untuk mengawal putusan MK yang dianggap tengah diakali oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam konteks demokrasi Indonesia yang semakin rentan terhadap pembegalan dan pelanggaran terhadap konstitusi.

Kehadiran berbagai tokoh dalam aksi tersebut menegaskan signifikansi dari permasalahan yang dihadapi, di mana demokrasi Indonesia saat ini dinilai berada dalam situasi yang mengkhawatirkan.

Baca Juga: Alumni FH UI: Revisi Undang-Undang Pilkada Sarat Kecurangan

Berikut ini tokoh-tokoh yang akan melakukan aksi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pukul 10.00 WIB: 

  • Saiful Mujani
  • Goenawan Muhammad
  • Valina Singka Subekti
  • Soelistyowati
  • Abraham Samad
  • Bivitri Susanti
  • Usman Hamid
  • Jimmy Radjah
  • Ubedilah Badrun
  • Ray Rangkuti
  • A. Wakil Kamal
  • Nong Darul Mahmada
  • Alif Iman
  • Antonius Danar
  • Danardono Siradjudin
  • Fauzan L.
  • Kusfiardi
  • Dhia Prekasha Yoedha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×