kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Sudah Terima Surat dari Pemerintah, DPR Akan Bahas Perppu Cipta Kerja


Selasa, 10 Januari 2023 / 12:03 WIB
Sudah Terima Surat dari Pemerintah, DPR Akan Bahas Perppu Cipta Kerja
ILUSTRASI. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima surat dari pemerintah terkait dengan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Yakni Perppu tentang Pemilu dan Perppu tentang Cipta Kerja.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima surat dari pemerintah terkait dengan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Yakni Perppu tentang Pemilu dan Perppu tentang Cipta Kerja.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat terkait dua Perppu tersebut diterima DPR pada masa reses. Selanjutnya pada masa sidang saat ini akan dilakukan rapat pimpinan (rapim) Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Nantinya, melalui keputusan Bamus, DPR akan menunjuk alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas Perppu tersebut.

Dasco menyatakan, pembahasan Perppu akan juga disesuaikan dengan mekanisme undang undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Karena suratnya masuk di masa reses tentunya sesuai dengan mekanisme kita akan lakukan rapim Bamus DPR, lalu kemudian akan diminta kaji di komisi teknis terkait. Nanti akan dibahas sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR," jelas Dasco di Kompleks Parlemen, Selasa (10/1).

Baca Juga: Kemenaker: Perppu Cipta Kerja Tak Hilangkan Hak Cuti Haid dan Melahirkan

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, sesuai dengan ketentuan Undang Undang Dasar (UUD) 1945, Perppu Cipta Kerja harus mendapat persetujuan DPR. Jika tidak mendapat persetujuan, maka Perppu tersebut harus dicabut.

Pemerintah menilai, Perppu Cipta Kerja tersebut sebagai pelaksanaan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Putusan tersebut mengamanatkan agar dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Puan mengatakan, DPR RI sesuai dengan fungsi konstitusionalnya akan menilai pemenuhan parameter sebagai kegentingan memaksa yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan Perppu. Serta akan menilai substansi yang memberikan landasan hukum bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan cipta kerja.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, pembahasan RUU perbaikan atas UU Cipta Kerja dengan DPR bisa memakan waktu relatif lama, bahkan bisa lebih setahun. Sehingga waktu makin sempit bagi pemerintah untuk mengatasi berbagai masalah di lapangan.

Karena itu, menerbitkan Perppu untuk memperbaiki UU Cipta Kerja merupakan pilihan yang diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tentu bukan pilihan terbaik, apalagi dilihat dari sudut pandang normatif dan akademik.

Namun, itu merupakan pilihan yang paling mungkin mungkin untuk diambil dalam mengatasi keadaan. Hal ini jika dilihat dari sudut tanggungjawab pemerintah dalam menyelenggarakan negara.

Yusril mengatakan, terhadap Perppu UU Cipta Kerja itu sendiri, tentu semuanya dikembalikan kepada DPR untuk melakukan “legislative review”, apakah akan menerima atau menolaknya untuk disahkan menjadi UU.

"DPR tidak dapat mengamademen Perppu. Pilihannya hanya menerima atau menolak Perppu tersebut. Jika ditolak, maka Perppu tersebut otomatis tidak berlaku lagi terhitung sejak tanggal DPR memutuskan untuk menolaknya," ujar Yusril.

Baca Juga: Buruh Gelar Unjuk Rasa Tolak Perppu Cipta Kerja pada 14 Januari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×